PPID UIN SAIZU Ajukan Klarifikasi Hasil Verifikasi SAQ ke Komisi Informasi Pusat

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mengajukan klarifikasi atas hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Senin (26/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk melengkapi bukti pendukung pada sejumlah indikator penilaian sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.
Berdasarkan hasil Monev yang tercantum pada laman resmi e-Monev Komisi Informasi Pusat, UIN SAIZU Purwokerto memperoleh skor SAQ 100, nilai verifikasi 97, dan nilai kuesioner 77,6. Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi PPID untuk terus menyempurnakan pemenuhan indikator keterbukaan informasi publik.
Koordinasi pengajuan klarifikasi dan pengunggahan dokumen pendukung dipimpin oleh Nurkhikmah bersama tim PPID UIN SAIZU Purwokerto, yakni Safrudin Aziz, Muchammad Fadlan, Kholil Arkham Hakim, serta Turyatin sebagai perwakilan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Tim menyiapkan dokumen pendukung untuk memberikan penjelasan atas dua indikator dalam aspek pengadaan barang dan jasa, yaitu Surat Jaminan Pemeliharaan dan Surat Jaminan Uang Muka.
Dokumen untuk kedua indikator tersebut telah disiapkan dan diunggah beserta tautan pendukung guna memudahkan proses pemeriksaan dan verifikasi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen PPID UIN SAIZU Purwokerto untuk memastikan pemenuhan indikator penilaian didukung dokumentasi yang relevan dan dapat diverifikasi.
Nurkhikmah menyampaikan bahwa pengajuan klarifikasi tersebut merupakan langkah untuk mengoptimalkan hasil evaluasi keterbukaan informasi publik yang telah diperoleh.
“Upaya ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen PPID UIN SAIZU Purwokerto untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Kami berharap bukti-bukti klarifikasi yang telah disiapkan dan diunggah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi, sehingga skor yang diperoleh UIN SAIZU dapat meningkat,” ungkap Nurkhikmah.
Dukungan pimpinan universitas turut memperkuat upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Rektor UIN SAIZU Purwokerto menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan kampus, termasuk kesiapan untuk menghadiri agenda presentasi sebagai bagian dari rangkaian penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan indikator administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sinergi antara PPID, pimpinan universitas, dan unit kerja terkait diperlukan untuk memastikan pengelolaan serta penyediaan informasi publik berjalan secara terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi UIN SAIZU Purwokerto, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan tinggi dalam menyediakan layanan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan informasi yang baik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola universitas yang profesional dan transparan.
Melalui pengajuan klarifikasi hasil verifikasi SAQ tersebut, PPID UIN SAIZU Purwokerto menegaskan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Proses evaluasi dimanfaatkan untuk menyempurnakan dokumentasi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, dan memperkuat koordinasi antarunit kerja.
Dengan dukungan pimpinan dan partisipasi seluruh unsur sivitas akademika, UIN SAIZU Purwokerto terus berupaya membangun budaya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang informatif, transparan, dan akuntabel. (SA)
Kampus Desa Mendunia !
#UINSaizu #KeterbukaanInformasiPublik #PPID #KomisiInformasiPusat #Kampusdesamendunia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!