Bahas Reformasi Hukum Keluarga Pakistan, Prodi HK UIN Saizu Gelar Kuliah Tamu Internasional Bersama UMT Lahore

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID- Program Studi Hukum Keluarga (HK) atau Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, memperluas wawasan internasional mahasiswa melalui kuliah tamu internasional (Inbound Guest Lecture).
Kuliah umum tersebut mendatangkan pakar hukum Islam dari University of Management and Technology (UMT) Lahore, Pakistan, Dr. Humaira Ahmad. Kegiatan diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Pusat Kajian dan Hubungan Internasional (PKHI) UIN Saizu Purwokerto.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (9/10/2026), dalam skema International Teaching Team (ITT) 2026. Kuliah tamu tersebut mengangkat tema “From Codification to Contestation: The State and the Courts in Pakistan's Family Law”.
Topik ini membahas perkembangan hukum keluarga di Pakistan, khususnya proses kodifikasi hukum, peran negara dan pengadilan, serta dinamika perlindungan hak-hak keluarga dalam perspektif hukum Islam.
Perkuliahan dipandu oleh Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga UIN Saizu, Dr. Muchimah yang bertindak sebagai dosen host. Kegiatan ini diikuti sekitar 70 mahasiswa yang antusias mengikuti pemaparan materi dan diskusi mengenai perbandingan hukum keluarga di Indonesia dan Pakistan.
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Prof. Supani menyambut positif penyelenggaraan kuliah tamu internasional tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi luar negeri menjadi langkah strategis untuk memperluas perspektif akademik sekaligus mengembangkan kerja sama dalam bidang pendidikan dan penelitian.
“Kolaborasi internasional seperti ini akan terus kita realisasikan secara berkelanjutan, baik dalam bidang pembelajaran maupun penelitian. Banyak hal positif dan manfaat akademis yang bisa diperoleh oleh semua pihak melalui pertukaran perspektif dengan mitra perguruan tinggi luar negeri,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Program Studi Hukum Keluarga UIN Saizu, Muh. Bachrul Ulum menilai kajian perbandingan hukum memiliki nilai penting bagi mahasiswa. Melalui pembelajaran lintas negara, mahasiswa dapat memahami persamaan dan perbedaan sistem hukum keluarga, termasuk faktor sosial, budaya, dan kelembagaan yang memengaruhi penerapannya.
“Mahasiswa dapat memahami perbandingan hukum keluarga di Indonesia dan Pakistan secara kritis. Pemahaman komparatif ini memberikan berbagai manfaat akademis, teoretis, maupun praktis, terutama dalam mendukung pengembangan, pembaruan, dan penyempurnaan hukum keluarga Islam yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Menurutnya, wawasan komparatif tersebut dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk menganalisis persoalan hukum keluarga secara lebih luas, tidak hanya berdasarkan ketentuan normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan praktik penerapan hukum di masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dr. Humaira Ahmad menjelaskan perkembangan hukum keluarga Pakistan, mulai dari tradisi yurisprudensi fikih hingga pembentukan sistem hukum negara yang terkodifikasi. Ia menguraikan bagaimana negara dan lembaga peradilan berperan dalam merumuskan, menafsirkan, dan menerapkan ketentuan hukum keluarga.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah Muslim Family Laws Ordinance 1961. Peraturan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum keluarga Muslim di Pakistan, termasuk pengaturan mengenai pencatatan perkawinan, poligami, perceraian, dan persoalan waris.
Dr. Humaira juga membahas dinamika hubungan antara otoritas hukum negara, interpretasi keagamaan para ulama, dan upaya perlindungan hak-hak individu dalam keluarga. Pembahasan tersebut mencakup posisi perempuan dan anak serta tantangan penerapan ketentuan hukum dalam praktik peradilan.
Materi ini memberikan gambaran kepada mahasiswa bahwa reformasi hukum keluarga tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan, tetapi juga melibatkan perdebatan mengenai otoritas hukum, penafsiran agama, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dosen host, Dr. Muchimah, menambahkan bahwa pemaparan tersebut membuka ruang diskusi yang dinamis antara narasumber dan mahasiswa. Melalui dialog akademik, mahasiswa diajak membandingkan perkembangan hukum keluarga di Pakistan dengan sistem hukum keluarga dan praktik peradilan agama di Indonesia.
Perbandingan tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan analisis hukum sekaligus memahami bahwa setiap negara memiliki konteks sosial, politik, dan kelembagaan yang turut memengaruhi pembentukan serta penerapan hukum keluarga.
Kuliah tamu internasional ini mendapat respons positif dari sekitar 70 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Saizu. Setelah mengikuti pemaparan materi, mahasiswa menyampaikan tanggapan dan refleksi akademik dalam bahasa Inggris.
Salah seorang mahasiswa menilai materi yang disampaikan Dr. Humaira Ahmad komprehensif dan sistematis. Menurutnya, pembahasan mengenai perkembangan hukum keluarga Pakistan secara kronologis dan tematis memberikan perspektif perbandingan yang berharga bagi mahasiswa yang mempelajari hukum keluarga Islam di Indonesia.
Mahasiswa lainnya menyoroti pentingnya memahami perubahan dari yurisprudensi tradisional menuju kodifikasi hukum negara. Mereka juga mengapresiasi pembahasan mengenai perlindungan hak perempuan dan penerapan ketentuan hukum dalam praktik peradilan.
Pengalaman belajar bersama akademisi internasional turut memperluas cara pandang mahasiswa terhadap persoalan hukum. Mereka memperoleh kesempatan untuk melihat bahwa kajian hukum keluarga tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, tetapi juga dapat dipelajari melalui perbandingan sistem hukum dan pengalaman penegakan hukum di berbagai negara.
Antusiasme peserta tersebut menunjukkan bahwa kuliah tamu internasional dapat menjadi sarana pembelajaran yang melengkapi perkuliahan reguler. Selain memperkaya pemahaman teoretis, kegiatan ini memberikan pengalaman interaksi akademik lintas negara dan mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dalam diskusi ilmiah. (AR)
Kampus Desa Mendunia!
#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!