Statuta UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Statuta UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto adalah pedoman dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai rujukan utama dalam perencanaan, pengembangan program, tata kelola organisasi, dan penetapan kebijakan operasional di lingkungan universitas.

Kedudukan & Fungsi Statuta

Statuta berfungsi sebagai landasan hukum normatif tertinggi (fundamental constitution) di lingkungan UIN SAIZU Purwokerto yang mengikat seluruh organ universitas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang kredibel, transparan, akuntabel, dan berdaya saing global (Good University Governance).

Landasan Yuridis

Penyusunan dan penetapan Statuta UIN SAIZU Purwokerto berpedoman pada peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia tentang Statuta dan Organisasi Tata Kerja (ORTAKER) UIN SAIZU Purwokerto.

Pokok-Pokok Muatan Statuta

Statuta UIN SAIZU memuat bab-bab strategis yang mengatur seluruh aspek kelembagaan secara komprehensif:

1. Visi, Misi, & Pola Ilmiah Pokok

Penetapan arah haluan universitas berlandaskan integrasi ilmu pengetahuan Islam, sains modern, teknologi, dan kearifan lokal di kawasan Asia Tenggara.

2. Identitas & Atribut Institusi

Aturan baku mengenai lambang universitas, bendera, himne, mars, toga/busana akademik, dan hari lahir (dies natalis).

3. Susunan Organisasi & Tata Kerja

Tugas, wewenang, dan tata hubungan antar-organ: Senat Universitas, Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga (LPM & LPPM), SPI, Biro, dan UPT.

4. Penyelenggaraan Tridharma

Ketentuan kurikulum, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, riset bereputasi, serta pengabdian kepada masyarakat.

5. Sivitas Akademika & Ketenagaan

Hak, kewajiban, jenjang jabatan fungsional dosen, kode etik civitas akademika, dan pembinaan tenaga kependidikan.

6. Keuangan, Aset, & Kerjasama

Prinsip pengelolaan keuangan berbasis kinerja (BLU), pemanfaatan sarana prasarana, serta tata cara kerjasama nasional dan internasional.

Prinsip Tata Kelola (Good University Governance).

Penerapan Statuta UIN SAIZU berpijak pada 5 (lima) pilar utama tata kelola perguruan tinggi modern:

  • Transparansi: Keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas proses pengambilan keputusan.
  • Akuntabilitas: Pertanggungjawaban kinerja seluruh unit terhadap sasaran strategis institusi.
  • Responsibilitas: Kepatuhan terhadap hukum, norma akademik, dan nilai-nilai etika keislaman.
  • Independensi & Otonomi: Kemandirian dalam pengelolaan keilmuan dan pengembangan akademik tanpa intervensi yang merugikan.
  • Keadilan (Fairness): Perlakuan yang setara, non-diskriminatif, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.

Dokumen Regulasi & Kebijakan Terkait

Untuk mengunduh dokumen peraturan, pedoman akademik, dan surat keputusan lainnya, kunjungi pusat dokumen.

Buka Dokumen Regulasi

Dokumen Statuta UIN SAIZU menjadi pedoman hukum yang senantiasa dijaga integritasnya untuk memastikan mutu kelembagaan pendidikan tinggi Islam yang unggul dan berkelanjutan.