Halal Center UIN Saizu Edukasi Pelaku Hotel dan Restoran Banyumas tentang Sistem Jaminan Produk Halal

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID- Halal Center Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto memberikan edukasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kepada pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UIN Saizu meningkatkan literasi halal sekaligus mendorong kesiapan dunia usaha dalam menerapkan jaminan produk halal secara konsisten.
Sosialisasi yang digelar Jumat (18/9/2026) di Resto Taman Pringgading Purwokerto tersebut diikuti pengurus dan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Saizu sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kepala Halal Center UIN Saizu Purwokerto, Dani Kusumastuti, menjelaskan bahwa penerapan SJPH menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan pelaku usaha. Sertifikasi halal, menurutnya, bukan sekadar proses administratif untuk memperoleh sertifikat, tetapi perlu diikuti dengan penerapan standar halal dalam aktivitas usaha sehari-hari.
“Penggunaan bahan halal dan proses produk halal tidak hanya untuk kepentingan mendapat sertifikat saja, melainkan harus berjalan secara konsisten,” tandas Dani.
Dia menjelaskan, konsistensi penerapan SJPH mencakup berbagai tahapan dalam kegiatan usaha, mulai dari pemilihan dan pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian produk.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan standar jaminan produk halal. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi pelaku usaha hotel dan restoran untuk memahami lebih jauh peluang pengembangan bisnis melalui penerapan standar halal.
Ketua PHRI Banyumas, Iryanto, mengatakan pemahaman mengenai SJPH penting dimiliki insan hotel dan restoran seiring berkembangnya pasar Muslim. “Di era di mana kelas menengah muslim secara global terus berkembang, hotel dan resto bersertifikat halal menjadi peluang untuk mengembangkan pasar nasional bahkan global,” ungkap Iryanto.
Materi mengenai alur dan persyaratan sertifikasi halal disampaikan oleh Alif, selaku pendamping dan penyelia halal berkompetensi. Ia menjelaskan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan proses sertifikasi, terutama berkaitan dengan bahan dan dokumen pendukung.
“Seringkali proses mendapatkan sertifikat halal menjadi lama karena pelaku usaha kurang mempersiapkan bahan dan prosesnya sesuai standar halal, dan juga mengabaikan dokumen-dokumen penting sebagai bukti pengadaan bahan halal dan pemrosesan yang halal,” jelasnya.
Selain mendapatkan pemahaman mengenai proses sertifikasi, peserta juga memperoleh gambaran mengenai praktik penerapan SJPH di lingkungan perusahaan.
Direktur Pringsewu Grup, Totok Sutrisno, membagikan pengalaman perusahaannya dalam menjaga penerapan SJPH, termasuk melalui pengawasan dan evaluasi secara berkala. “Kami memiliki tim khusus yang secara berkala mengevaluasi pelaksanaan SJPH,” ungkap Totok.
Menurutnya, keberlanjutan penerapan halal membutuhkan kesadaran seluruh unsur perusahaan. Halal perlu menjadi bagian dari budaya kerja sehingga penerapannya tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. "Halal itu soal mindset. Walaupun sudah sertifikasi halal tetapi kalau mindset-nya belum halal, akan kesulitan untuk mempertahankan keberlanjutan bisnis yang halal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga aktif berdiskusi mengenai penerapan SJPH di tempat usaha masing-masing. Sejumlah pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai mekanisme sertifikasi halal, termasuk terkait dokumen, proses pengajuan, dan pembiayaan.
Dani Kusumastuti menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal telah didukung sistem layanan secara daring. Adapun biaya sertifikasi mengikuti ketentuan tarif yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai dengan skema sertifikasi yang ditempuh.
Kegiatan kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi dan pelayanan sertifikasi halal bagi sejumlah usaha restoran di Kabupaten Banyumas. Langkah tersebut menjadi bagian dari pendampingan Halal Center UIN Saizu kepada pelaku usaha agar tidak hanya memahami pentingnya sertifikasi, tetapi juga mampu menerapkan sistem jaminan produk halal secara berkelanjutan.
Melalui Halal Center, UIN Saizu terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pelaku hotel dan restoran dalam memenuhi standar halal sekaligus mendukung tumbuhnya ekosistem usaha halal di Banyumas. (AL/AR)
Kampus Desa Mendunia!
#UINSaizu #HalalCenterUINSaizu #SertifikasiHalal #JaminanProdukHalal #Kampusdesamendunia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!