Halal Center UIN Saizu Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro Purbalingga

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID- Halal Center UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Purbalingga. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal yang digelar di ruang pertemuan Politeknik Madyathika Purbalingga, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku usaha mikro dari berbagai sektor. Selain pelaku usaha kuliner, peserta juga berasal dari sektor industri barang gunaan dengan beragam skala usaha. Sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, regulasi, mekanisme pengajuan, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yakni Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga Wasis Pambudi, perwakilan Balai BPJPH Purbalingga Dwi Septianingsih, serta Kepala Halal Center UIN Saizu Purwokerto Dani Kusumastuti.
Dalam pemaparannya, Wasis Pambudi menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata perlu dipandang sebagai kewajiban bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, aspek halal dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
“Halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing dan jangkauan pasar bagi produk,” ujar Wasis.
Menurutnya, semakin terbukanya pasar produk halal memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan posisi produknya. Karena itu, pemenuhan aspek halal perlu berjalan seiring dengan upaya peningkatan kualitas dan daya saing produk.

Sementara itu, Dwi Septianingsih memberikan pemahaman mengenai regulasi serta mekanisme sertifikasi halal yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa perkembangan sistem layanan saat ini semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk melalui proses yang dapat dilakukan secara daring.
“Sekarang sertifikasi halal sangat mudah dan murah prosesnya, karena semuanya dilakukan secara online,” tegas Dwi. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Dengan memahami alur dan persyaratan yang diperlukan, proses sertifikasi diharapkan tidak lagi dipandang sebagai tahapan yang rumit.
Dari perspektif penjaminan kehalalan produk, Kepala Halal Center UIN Saizu Purwokerto Dani Kusumastuti, menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari sistem yang lebih luas untuk memastikan kehalalan produk secara konsisten.
Dia menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai instrumen dalam menjaga keberlanjutan status halal produk. “SJPH merupakan pendekatan terpadu dan sistematis yang diterapkan oleh pelaku usaha untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten melalui 5 kriteria,” jelas Dani.
Menurut Dani, pemahaman terhadap SJPH penting agar pemenuhan halal tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Pelaku usaha juga perlu menerapkan proses yang dapat memastikan kehalalan produk tetap terjaga dalam aktivitas usaha sehari-hari.
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola usaha yang mendukung jaminan kualitas, kepastian halal, dan kepercayaan konsumen. Sosialisasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut mendapat respons antusias dari peserta.
.jpeg)
Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi serta konsultasi langsung mengenai persoalan sertifikasi halal yang dihadapi dalam menjalankan usaha. Beragamnya jenis usaha peserta membuat pembahasan berlangsung dinamis. Pertanyaan yang muncul mencakup penggunaan bahan, proses produksi, pemenuhan persyaratan, hingga mekanisme pengajuan sertifikasi halal.
Antusiasme peserta menunjukkan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro. Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar informasi serta pendampingan sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Melalui kegiatan tersebut, Halal Center UIN Saizu Purwokerto turut mendukung kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Percepatan sertifikasi halal diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, daya saing, dan jangkauan pasar.
Penguatan kapasitas pelaku usaha mikro dalam memenuhi standar halal juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem industri halal di tingkat daerah. Semakin banyak pelaku usaha yang mampu memenuhi standar sekaligus menjaga kehalalan produknya secara konsisten, semakin kuat pula ekosistem halal yang terbentuk.
Upaya tersebut pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal melalui produk yang lebih terpercaya, memiliki nilai tambah, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas. (AL/AR)
Kampus Desa Mendunia
#UINSaizu #SertifikasiHalal #HalalCenter #UMKM #Kampusdesamendunia



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!