Details

Workshop Penguatan Kapasitas Satgas PPKS UIN Saizu, Perkuat Komitmen Mewujudkan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Seksual

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID- Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto terus memperkuat sistem perlindungan sivitas akademika melalui penyelenggaraan Workshop Penguatan Kapasitas Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 4, Gedung Rektorat UIN Saizu Purwokerto, pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen universitas dalam mewujudkan kampus yang aman, inklusif, berkeadilan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Workshop yang diselenggarakan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Saizu itu menghadirkan Dr. Eri Wahyuningsih, Dosen Jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sekaligus anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unsoed.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, yang didampingi Sekretaris LPPM Dr. Toifur serta Ketua Satgas PPKS sekaligus Ketua PSGA UIN Saizu Purwokerto, Dr. Ida Novianti. Workshop diikuti seluruh anggota Satgas PPKS UIN Saizu sebagai bagian dari agenda peningkatan kapasitas kelembagaan.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan menegaskan, sebanyak 38 anggota Satgas PPKS yang terpilih, merupakan individu-individu yang dipilih karena memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjaga lingkungan kampus yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Menurutnya, tugas Satgas PPKS tidak hanya sebatas menangani laporan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kedamaian.

"Seluruh anggota Satgas PPKS adalah orang-orang terpilih yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan, kesetaraan, dan kedamaian di kampus. Walaupun Satgas memiliki tugas pencegahan dan penanganan, harapan kita tentu tidak ada kasus yang terjadi. Karena itu, peran Satgas hendaknya lebih dominan pada upaya-upaya pencegahan," ujar Prof. Ridwan.

Rektor menambahkan, keberhasilan Satgas PPKS bukan diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, melainkan dari terciptanya lingkungan akademik yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan budaya saling menghormati.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa UIN Saizu menempatkan upaya preventif sebagai prioritas utama dalam implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Memasuki sesi inti yang dimoderatori Dr. Uus Uswatusolihah, pemateri Dr. Eri Wahyuningsih membuka pemaparannya dengan mengajak peserta berbagi pengalaman serta kesan selama menjalankan tugas sebagai anggota Satgas PPKS. Langkah tersebut bertujuan membangun suasana diskusi yang partisipatif sekaligus memetakan tantangan yang dihadapi anggota Satgas di lapangan.

Dalam materinya, Dr. Eri menjelaskan implementasi PPKS di perguruan tinggi berpijak pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyelenggaraan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Dia menekankan bahwa keberadaan Satgas PPKS merupakan instrumen penting dalam tata kelola perguruan tinggi modern yang bertugas menerjemahkan regulasi menjadi langkah nyata melalui edukasi, pencegahan, penanganan, pemulihan, serta evaluasi kebijakan secara berkelanjutan.

"Satgas bukan hanya menangani laporan, tetapi menjadi penggerak perubahan budaya kampus agar semakin menghormati martabat manusia, kesetaraan gender, dan hak setiap warga kampus," terang Dr. Eri.

Dalam paparannya, Dr. Eri juga menegaskan bahwa strategi pencegahan merupakan investasi jangka panjang yang jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kasus terjadi.

Dia menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan berbagai program edukasi, mulai dari orientasi mahasiswa baru, pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan, kampanye anti-kekerasan seksual, penyusunan modul pendidikan, hingga sosialisasi mekanisme pelaporan kepada seluruh sivitas akademika.

Melalui berbagai kegiatan tersebut diharapkan tumbuh budaya saling menghormati, kepedulian terhadap sesama, serta keberanian untuk melaporkan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual. Menurut Dr. Eri, perubahan budaya organisasi menjadi fondasi utama dalam membangun kampus yang aman dan inklusif.

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah pembahasan mengenai mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dr. Eri menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki tanggung jawab menerima laporan, melakukan verifikasi awal, mengumpulkan informasi dan bukti, memberikan pendampingan kepada korban, hingga menyusun rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi.

Namun demikian, Satgas tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung karena keputusan akhir tetap berada pada pimpinan institusi berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan. Dalam setiap tahapan tersebut, Satgas wajib mengedepankan prinsip victim-centered approach atau pendekatan yang berperspektif pada korban.

Prinsip tersebut meliputi perlindungan keselamatan korban, penghormatan terhadap martabat dan otonomi korban, menjaga kerahasiaan identitas, mencegah reviktimisasi, memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif, menjunjung objektivitas, serta memastikan proses berlangsung cepat, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan korban secara menyeluruh.

Selain aspek hukum, pendampingan korban juga mencakup layanan psikologis, kesehatan, bantuan hukum, pendamping akademik, hingga bimbingan rohani sesuai kebutuhan masing-masing korban. Workshop berlangsung dinamis melalui sesi diskusi yang diwarnai berbagai pertanyaan dari peserta mengenai implementasi PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto, Dr. Ida Novianti, mengangkat persoalan mengenai struktur penanganan kasus di perguruan tinggi, khususnya perbedaan mekanisme antara Unsoed dan UIN. Dia menyoroti tantangan koordinasi dengan Komisi Etik yang terkadang belum memiliki perspektif dan komitmen yang sama terhadap isu PPKS.

Sementara itu, peserta Lutfi Muammar mempertanyakan langkah penanganan apabila korban atau pelapor telah lebih dahulu mempublikasikan kasusnya melalui media massa maupun media sosial.

Peserta lainnya, Aris Saefullah, mengajukan pandangan mengenai penggunaan istilah "kekerasan seksual" dan "kejahatan seksual", sedangkan moderator Dr. Uus Uswatusolihah meminta penjelasan mengenai penanganan kasus kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran.

Beragam pertanyaan tersebut mendapat tanggapan langsung dari narasumber dengan mengacu pada regulasi, praktik penanganan kasus, serta pengalaman implementasi Satgas PPKS di Unsoed.

Selain membahas mekanisme penanganan, Dr. Eri juga mengingatkan bahwa Satgas PPKS menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan, mulai dari keterbatasan anggaran, kompetensi anggota yang perlu terus ditingkatkan, budaya diam (culture of silence), hingga pentingnya membangun jejaring dengan psikolog, rumah sakit, lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Karena itu, peningkatan kapasitas anggota Satgas dinilai menjadi kebutuhan penting agar seluruh proses pencegahan maupun penanganan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di akhir kegiatan, Ketua Satgas PPKS UIN Saizu, Dr. Ida Novianti berharap workshop ini dapat memperkuat kompetensi seluruh anggota Satgas dalam menjalankan amanah institusi sekaligus memperkuat budaya kampus yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia.

Melalui kegiatan ini, UIN Saizu kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, berkeadilan, serta mendukung terciptanya lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual melalui penguatan kapasitas Satgas PPKS secara berkelanjutan. (AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #PBAKUINSaizu2026 #MahasiswaBaru2026 #Genzu2026 #KampusDesaMendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *