Details

Wakil Rektor I UIN Saizu Purwokerto Ikuti Koordinasi Regulasi Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

UINSAIZU.AC.ID- Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr Suwito, menghadiri Koordinasi Regulasi Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Serpong, Rabu (5/3/2024) petang. Kegiatan diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Dalam kesempatan itu, para Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag RI dan sejumlah Wakil Rektor Bidang Akademik UIN dan IAIN membahas rencana pembenahan Kampus PTKI. Hal itu sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi, terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi.

Dengan adanya Permendikbudristek ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Antara lain, PerBAN-PT Nomor 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional.

Kemudian, PerBAN-PT Nomor 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi dan PerBAN-PT Nomor 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi. Dalam keterangannya, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kemenag RI, Prof Ahmad Zainul Hamdi memberikan penjelasan.

Menurutnya, penjaminan mutu jadi bagian penting sebagai upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Pihaknya berkewajiban menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," ungkap Prof Inung, sapaan akrabnya, di laman Kemenag.

Meski demikian, Kemenag masih butuh waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam pendidikan dan penelitian.

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, dari pada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari," terangnya. Dia menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," pesannya.

Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian internasional dan publikasi internasional. “Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan," tandasnya. (AR)

UIN Saizu Maju

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *