UIN Saizu Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama Tahun 2025

UINSAIZU.AC.ID- UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama melalui Aplikasi PAKPTK Kementerian Agama.
Surat edaran ditandatangani Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan pada 5 Desember 2025. Edaran tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh dosen dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik selama periode tahun 2025.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat tata kelola pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen, khususnya pada rumpun ilmu agama.
Proses pengajuan jabatan akademik kini menuntut ketelitian, kesesuaian dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan Kementerian Agama. Karena itu, UIN Saizu memandang perlu adanya petunjuk teknis yang lebih rinci dan sistematis agar proses pengusulan berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pedoman ini diperuntukkan bagi seluruh dosen UIN Saizu, baik dosen PNS maupun non-PNS, terutama yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.
SE ini juga menegaskan bahwa pengajuan untuk Lektor Kepala dan Guru Besar wajib dilakukan melalui aplikasi PAKPTK Kemenag, sedangkan kenaikan jabatan ke jenjang Lektor dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi.
Surat edaran ini merangkum sejumlah ketentuan penting yang wajib diperhatikan dosen, di antaranya:
⦁ Persyaratan eligibilitas untuk masing-masing jenjang.
⦁ Daftar dokumen yang wajib diunggah, seperti ijazah, SK jabatan akademik, BKD, karya ilmiah, bukti korespondensi jurnal, hingga dokumen integritas.
⦁ Rincian syarat khusus untuk Guru Besar, termasuk publikasi jurnal internasional bereputasi dan persyaratan tambahan lainnya.
⦁ Ketentuan bagi pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen rumpun ilmu agama.
⦁ Daftar rumpun, pohon, dan cabang ilmu agama sesuai ketentuan Kemenag.
⦁ Alur lengkap pengajuan dari tingkat fakultas hingga penilaian asesor.

Dengan detail yang sangat komprehensif, surat edaran ini diharapkan membantu dosen mempersiapkan seluruh dokumen dengan benar serta memahami alur proses dari awal hingga tahap penetapan.
Surat edaran juga menyediakan linimasa resmi pengajuan kenaikan jabatan akademik periode tahun 2025, termasuk jadwal pendaftaran, validasi fakultas, pengusulan ke universitas, sidang senat, penilaian asesor, hingga periode uji kompetensi calon Guru Besar.
Dengan adanya jadwal yang jelas, dosen diharapkan dapat menyiapkan dokumen sejak dini agar tidak melewati batas waktu pengajuan. Diterbitkannya SE Nomor 26 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya UIN Saizu memperkuat profesionalisme dan pengembangan karier dosen.
Regulasi ini mengikuti pedoman terbaru Kementerian Agama, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Prof Ridwan menegaskan pentingnya setiap dosen memperhatikan seluruh ketentuan yang ditetapkan agar proses pengajuan berjalan tertib, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional.
“Setiap dosen diharapkan benar-benar mencermati petunjuk teknis yang telah ditetapkan, karena seluruh proses akan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini,” demikian isi penegasan dalam bagian ketentuan SE.
Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. UIN Saizu memastikan bahwa apabila terdapat kekeliruan atau pembaruan regulasi, maka akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, kampus berharap seluruh dosen dapat mengakses informasi yang jelas, mengikuti proses yang terstandar, serta mempercepat pengembangan karier akademik secara profesional dan berintegritas.
Panduan Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen bisa diakses di tautan berikut : https://s.id/E19Da (AL/AR)
Kampus Desa Mendunia!
#UINSaizu #ASNProfesional #DosenKemenag #KampusDesaMendunia



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!