UIN Saizu Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Momen Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

UINSAIZU.AC.ID- Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, sebagai pedoman bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Saizu dalam melaksanakan tugas kedinasan selama periode libur panjang keagamaan. Surat edaran dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2026, terkait penyesuaian tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan UIN Saizu dilakukan pada dua periode waktu, yakni sebelum dan sesudah hari libur nasional.
Penyesuaian pertama dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi, yaitu pada:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Sementara penyesuaian kedua dilakukan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan administrasi dan pelayanan di lingkungan kampus tetap berjalan meskipun berada di periode libur nasional. Selama masa penyesuaian tersebut, UIN Saizu menerapkan dua sistem kerja, yaitu Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).
Pegawai yang menjalankan sistem WFA tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka serta melaporkan keberadaan kerja dari lokasi masing-masing. Sementara itu, sebagian pegawai tetap bertugas di kantor dengan skema WFO guna memastikan pelayanan administrasi kepada civitas akademika maupun masyarakat tetap berjalan.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan, kampus menetapkan jumlah minimal pegawai yang tetap bertugas di kantor selama masa penyesuaian. Adapun pembagian personel yang melaksanakan WFO di setiap unit kerja meliputi:
- Rektorat: 3 orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan staf
- Fakultas: 5 hingga 6 orang yang terdiri dari pimpinan, kaprodi, sekprodi, dan staf
- Pascasarjana: 4 orang yang terdiri dari pimpinan, kaprodi, sekprodi, dan staf
- Lembaga: 3 orang
- Satuan Pengawas Internal (SPI): 2 orang
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): 2 orang
- Tim Kerja: 2 orang.
Pengaturan teknis pelaksanaan sistem kerja tersebut akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing unit kerja di lingkungan UIN Saizu. Pihak kampus menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik.
Aktivitas administrasi, layanan akademik, dan berbagai kegiatan kampus diharapkan tetap berjalan optimal meskipun berada dalam periode libur nasional. Surat edaran ini juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Saizu dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas secara efektif selama masa libur nasional dan cuti bersama keagamaan. (AR)
Kampus Desa Mendunia!
#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!