Details

UIN Saizu Terapkan Skema WFO-WFH Mulai Mei 2026, Dorong Efisiensi Energi dan Transformasi Digital

UINSAIZU.AC.ID- Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Saizu Purwokerto Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Percepatan Transformasi Tata Kelola di Lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan menetapkan penerapan pola kerja fleksibel ini menjadi bagian dari langkah strategis kampus dalam mendukung efisiensi penggunaan energi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, sekaligus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam aturan baru tersebut, UIN Saizu menetapkan pola kerja ASN dilakukan dengan kombinasi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah. Pelaksanaan WFO dijadwalkan setiap Senin hingga Kamis, sedangkan WFH diterapkan setiap hari Jumat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan UIN Saizu Purwokerto dengan tetap mengedepankan profesionalitas kerja dan kualitas pelayanan publik. Pihak kampus menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi efektivitas pelayanan akademik maupun administrasi kampus.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dengan melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi,” demikian isi surat edaran tersebut.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pimpinan unit di lingkungan UIN Saizu diminta melakukan monitoring secara aktif terhadap pelaksanaan WFH. ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga diwajibkan tetap standby di lokasi domisili masing-masing selama jam kerja berlangsung.

Monitoring dilakukan agar pelayanan kampus tetap berjalan normal meskipun sebagian aktivitas kedinasan dilaksanakan secara fleksibel dari luar kantor. Selain itu, evaluasi pelaksanaan kebijakan WFH-WFO akan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan institusi.

Penerapan sistem kerja hybrid di UIN Saizu juga diarahkan untuk mempercepat transformasi tata kelola kampus berbasis digital. Dalam surat edaran disebutkan bahwa seluruh unit kerja diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terpadu dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Digitalisasi pelayanan menjadi langkah penting untuk menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat. Pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring juga menjadi prioritas untuk mengurangi mobilitas dan penggunaan sumber daya secara berlebihan.

Selain transformasi digital, kebijakan baru ini juga menjadi bagian dari gerakan efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus. UIN Saizu Purwokerto menginstruksikan seluruh unit kerja melakukan sejumlah langkah efisiensi, antara lain:

  • Membatasi kegiatan perjalanan dinas
  • Mengoptimalkan rapat dan kegiatan secara daring
  • Membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen
  • Mengutamakan kendaraan operasional dan kendaraan listrik
  • Menghemat penggunaan listrik, air, gas, dan energi lainnya
  • Mendorong penggunaan transportasi umum dalam tugas kedinasan
  • Mengintegrasikan teknologi digital dalam sistem kerja ASN

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih hemat energi, ramah lingkungan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi modern. Sebagai bagian dari pengawasan administrasi, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan WFH setiap bulan.

Laporan tersebut harus disahkan oleh atasan langsung dan diunggah melalui laman absensi Kementerian Agama pada menu pelaporan paling lambat tanggal 3 setiap bulan berikutnya. Kebijakan pelaporan ini diterapkan untuk memastikan disiplin kerja ASN tetap terjaga meskipun sistem kerja dilakukan secara fleksibel.

Dengan penerapan sistem kerja hybrid ini, UIN Saizu Purwokerto menjadi salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri yang mulai mengintegrasikan fleksibilitas kerja, efisiensi energi, dan transformasi digital dalam tata kelola institusi pendidikan tinggi. (AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *