UIN Saizu Purwokerto Terbitkan Edaran Jam Kerja dan Durasi Perkuliahan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rincian Lengkapnya

UINSAIZU.AC.ID- Rektor UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Ridwan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini diteken pada 18 Februari 2026 di Purwokerto dan langsung berlaku selama bulan suci Ramadan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dengan kewajiban kedinasan, tanpa mengurangi kualitas layanan akademik maupun administrasi kepada mahasiswa dan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan kampus menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik selama Ramadan 1447 H.
Berikut rincian jadwal kerja yang berlaku:
Senin sampai Kamis
Jam kerja: 08.00 – 15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat
Jam kerja: 08.00 – 15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Dengan skema tersebut, jumlah jam kerja efektif pegawai selama Ramadan mencapai 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Pihak kampus memastikan total jam kerja tersebut tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Prof Ridwan menekankan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan produktivitas maupun kualitas pelayanan. Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diminta tetap menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini diambil agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan seiring dengan optimalisasi pelayanan publik,” demikian poin penegasan dalam surat edaran tersebut. Artinya, seluruh unit kerja tetap wajib memberikan layanan akademik, administrasi, dan kemahasiswaan secara maksimal meskipun jam kerja mengalami penyesuaian.
Penetapan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 ini tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Dengan dasar hukum tersebut, kebijakan penyesuaian jam kerja di UIN Saizu selaras dengan aturan ASN secara nasional serta kebijakan internal Kementerian Agama.
Surat edaran ini berlaku khusus selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau memerlukan penyesuaian lebih lanjut, pihak kampus menyatakan akan melakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Dalam penutup surat, Rektor menyampaikan harapan agar seluruh civitas akademika dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat pelayanan. Dia juga mendoakan agar seluruh pegawai senantiasa mendapat perlindungan dan keberkahan selama menjalankan ibadah Ramadan.
Dengan adanya penyesuaian ini, aktivitas akademik dan administrasi di lingkungan UIN Saizu diharapkan tetap berjalan lancar, efektif, dan responsif. Penyesuaian jam kerja bukan berarti pengurangan komitmen, melainkan bentuk adaptasi agar kinerja tetap optimal di tengah pelaksanaan ibadah puasa.
Kebijakan ini sekaligus menjadi panduan resmi bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas selama Ramadan 1447 H. Tidak hanya pegawai, mahasiswa juga mendapatkan penyesuaian jadwal perkuliahan selama Ramadan.
UIN Saizu Purwokerto menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-424/Un.19/WR.I/PP.09.1/2/2026 tentang pengaturan jam kuliah.
Durasi perkuliahan Ramadan 1447 H/2026 M yang dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026, diatur sebagai berikut:
Jam I : 08.00 – 09.20 WIB
Jam II : 09.25 – 10.45 WIB
Jam III : 10.50 – 12.10 WIB
Jam IV : 12.30 – 13.50 WIB
Jam V : 13.55 – 15.15 WIB
Jam VI : 15.20 – 16.20 WIB
Jam VII : 16.25 – 17.45 WIB
Dengan pengaturan ini, durasi tatap muka perkuliahan menjadi lebih ringkas namun tetap efektif, sehingga mahasiswa dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan kondisi fisik yang tetap terjaga selama berpuasa. (AR)
Kampus Desa Mendunia!
#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #Purwokerto #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!