Tetap Produktif di Bulan Ramadan, Kampus UIN Saizu Purwokerto Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Seluruh Pegawainya

UINSAIZU.AC.ID- Pimpinan Univeritas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto melakukan penyesuaian Jam Kerja Bulan Ramadan bagi seluruh pegawai di lingkungan kampusnya. Ketentuan penyesuaian jam kerja itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024.
Surat Edaran itu berisi tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1445 Hijriyah bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan UIN Saizu Purwokerto. Edaran tersebut dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik di lingkungan Kampus Hijau selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Wakil Rektor II UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr Sulkhan Chakim SAg MM menyebutkan, memasuki Ramadan 1445 Hijriah ini, terdapat penyesuian jam kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jumlah jam kerja efektif bagi UIN Saizu Purwokerto selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu.
Untuk ketentuan jam kerja, pada Hari Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Ketentuan waktu istirahat 30 menit, yakni mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat 60 menit, mulai pukul: 11.30-12.30 WIB.
Pihaknya mengharapkan, pelaksanaan jam kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah tersebut, tidak mengurangi produktivitas dan pelayanan publik di Lingkungan Kampus UIN Saizu Purwokerto. Untuk surat edaran tersebut hanya berlaku selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Dasar penerbitan Surat Edaran itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendasari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. (AR)
UIN Saizu Maju



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!