Rojali dan Rohana: Cermin Krisis Konsumsi dan Tantangan Etika Pemasaran di Era Jualan Online

Oleh: Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, M.E.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto
Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah Rojali (Rombongan Jarang Beli) dan Rohana (Rombongan Hanya Nanya). Keduanya menjadi gambaran nyata dari kondisi konsumsi masyarakat yang mengalami pergeseran tajam: pusat perbelanjaan ramai, tapi transaksi sepi. Mal bukan lagi tempat belanja, tapi ruang rekreasi hemat.
Tak hanya kelas bawah, fenomena ini bahkan merambah ke kelas menengah-atas. Orang-orang kaya sekalipun kini menahan belanja, mempertimbangkan ulang prioritasnya.
Ketua Umum APPBI menyebut, kelompok atas menahan konsumsi karena ketidakpastian ekonomi global, sementara kelas menengah-bawah karena memang daya belinya melemah.
Bahkan, data BPS pada kuartal I 2025 menunjukkan konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,8%, menurun dibanding rata-rata 5,2% sebelum pandemi. Sementara biaya makanan melonjak hampir 2% dibanding tahun lalu, dan upah riil stagnan. Ini menjelaskan mengapa orang lebih memilih lihat-lihat daripada membeli.
Perspektif Konsumsi Islam: Kesadaran vs Krisis
Dalam Islam, konsumsi bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ia bagian dari ibadah yang harus dijalankan dengan prinsip maslahah (kemanfaatan), tawazun (keseimbangan), dan hisab (pertanggungjawaban). Dalam QS. Al-Furqan:67, Allah memuji hamba-Nya:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.”
Fenomena Rojali dan Rohana sebenarnya bisa dibaca sebagai isyarat bahwa masyarakat mulai menahan konsumsi demi kebutuhan yang lebih mendesak. Namun, jika perilaku ini terjadi bukan karena kesadaran spiritual, melainkan terpaksa akibat ekonomi yang berat, maka ini adalah sinyal krisis, bukan perbaikan moral konsumsi.
Jualan Online: Solusi atau Justru Tantangan Baru?
Sementara belanja offline di mal melemah, fenomena jualan online justru tumbuh cepat. Data dari Katadata Insight Center (2024) menunjukkan bahwa 84,5% konsumen Indonesia mengaku belanja online setidaknya satu kali dalam sebulan, dan lebih dari 52% pelaku UMKM kini mengandalkan kanal digital untuk menjual produk.
Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Instagram Live Shopping telah menjadi ladang baru perdagangan. Fenomena ini dikenal sebagai “social commerce” perdagangan yang terjadi melalui platform media sosial dengan interaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Di satu sisi, jualan online memberikan kemudahan, efisiensi, dan jangkauan yang luas. Namun di sisi lain, ia juga menimbulkan beberapa persoalan mendasar dari perspektif ekonomi pemasaran syariah:
1. Overpromosi dan ekspektasi palsu: Banyak penjual melakukan clickbait, harga palsu, atau testimoni bohong.
2. Perilaku impulsif konsumen: Diskon besar dan live streaming 24 jam sering membuat konsumen membeli tanpa pertimbangan maslahat.
3. Ketimpangan digital: UMKM lokal di desa kalah bersaing dengan reseller besar di kota yang punya modal dan teknologi.
Etika Pemasaran Syariah di Era Digital
Ekonomi syariah tidak hanya bicara halal produk, tetapi juga halal proses dan niat. Pemasaran dalam perspektif Islam harus berpijak pada kejujuran (ṣidq), amanah, keadilan (‘adl), dan keterikatan sosial. Dalam konteks jualan online, prinsip ini harus diterjemahkan menjadi:
Tidak menipu foto produk.
Menyampaikan deskripsi dan kualitas dengan jujur.
Tidak menebar promosi yang manipulatif.
Memperhatikan harga yang adil, tidak eksploitatif.
Di sinilah ekonomi pemasaran syariah harus mengambil posisi strategis. Ia bukan hanya menawarkan produk, tetapi juga menawarkan nilai. Konsumen digital hari ini tidak hanya butuh harga murah, mereka juga mencari kepercayaan dan kejelasan. Trust is the new currency.
Strategi UMKM dan Dakwah Digital
Bagi pelaku UMKM muslim, era jualan online adalah peluang sekaligus tantangan dakwah. Menjual barang bisa menjadi bagian dari pengabdian. Namun harus dibarengi literasi: jualannya syar’i, promosinya jujur, dan sistemnya adil.
Kita bisa mendorong:
Marketplace syariah berbasis komunitas, misalnya koperasi digital yang mengelola stok dan distribusi produk halal secara kolektif.
Pelatihan etika bisnis digital di pesantren dan majelis taklim, agar pelaku usaha paham hukum-hukum jual beli dalam Islam.
Fitur rating halal dan etika dalam aplikasi jualan, bukan sekadar harga dan kecepatan pengiriman.
Dengan itu, penjual tidak sekadar mencari profit, tetapi juga keberkahan. Konsumen pun tidak hanya puas secara materi, tetapi juga secara spiritual.
Dari Rojali ke Rijalul Iqtishad
Fenomena Rojali dan Rohana jangan disederhanakan sebagai “gaya hidup iseng” atau “kebiasaan pengunjung mal.” Ini adalah simbol dari dua hal: pertama, lemahnya daya beli; dan kedua, perubahan perilaku konsumsi yang belum dijawab oleh sistem pemasaran kita.
Ekonomi Islam, khususnya pemasaran syariah, harus hadir sebagai solusi. Ia menjawab tantangan zaman dengan etika, bukan hanya algoritma. Ia membangun relasi nilai antara penjual dan pembeli, bukan hanya harga dan kecepatan.
Dari “rojali” kita belajar tentang kesabaran dan kehati-hatian masyarakat. Tapi dari ekonomi syariah kita belajar tentang transformasi dari konsumen ke produsen, dari pembeli pasif ke pelaku ekonomi yang bermartabat atau dalam istilah klasiknya: “Rijāl al-Iqtishād” (pria dan wanita yang menegakkan ekonomi berbasis nilai).
Di tengah krisis konsumsi dan ledakan jualan online, mari jadikan momen ini sebagai kebangkitan etika pasar. Bukan hanya agar barang laku, tapi agar ekonomi tumbuh dengan nilai dan keberkahan. (AR)
UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!
#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #FEBIUINSaizu



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!