Rektor UIN Saizu Sebut Skema Murur Kebijakan Solutif Berorientasi Kemaslahatan bagi Jemaah

UINSAIZU.AC.ID- Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan skema murur atau melintas dalam pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah ke Mina. Skema ini membuat jemaah lansia, jemaah risti, jemaah disabilitas mendapat layanan yang baik dari petugas.
Rektor Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Dr. H. Ridwan, M.Ag., menilai skema murur menjadi solusi layanan prima kepada jemaah haji. Pihaknya sangat mendukung kebijakan ini.
Lebih lanjut, Prof. Ridwan menjelaskan, kebijakan skema murur oleh Kementerian Agama berorientasi pada menciptakan kemaslahatan bagi jemaah dan memastikan proses ibadah haji sesuai dengan tuntunan syariat. Ini juga sejalan dengan tema yang diusung yakni "Haji Ramah Lansia."
Dijelaskan, skema murur diterapkan Kemenag RI, sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah. "Secara bahasa, murur haji artinya melintas," jelasnya, Selasa (18/6/2024).
Menurutnya, istilah ini mendeskripsikan skema haji yang membawa jemaah melintasi area Muzdalifah, tanpa harus singgah dan bermalam di sana. Para jemaah haji Indonesia diangkut menggunakan bus secara taraddudi (wara-wiri) di pada malam 10 Zulhijjah.
Jemaah yang sudah selesai Wukuf di Arafah saat petang hari kemudian diberangkatkan langsung menuju Mina. Mereka kemudian membaca niat mabit dari dalam bis saat tiba di area Muzdalifah. Untuk skema murur haji ini sudah dibahas secara detail dalam kitab-kitab ulama fiqih.
Berikut penjelasan mengenai hukum dan metode pelaksanaan murur.
Mengenai hukum murur haji, para ulama sepakat memperbolehkan sesuai syariat Islam. Alasannya untuk mempertimbangkan keamanan dan keselamatan jemaah haji asal Indonesia saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid bersama Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan, kepadatan jemaah di area Muzdalifah bisa menjadi uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah.
Nilai ibadah para jemaah haji tetap dianggap sah dan tidak diwajibkan untuk membayar dam. Jemaah berdesakan berpotensi menimbulkan mudharat/musyaqqah dan mengancam jiwa jemaah. “Menjaga keselamatan jiwa saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur, untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah," ujarnya.
Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina. Ada sekitar 55 ribu jemaah mengikuti skema murur ini dalam pergerakan ibadah hajinya.
Skema murur diberlakukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada program ibadah haji Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi. Skema tersebut ditetapkan sebagai upaya untuk menjaga keselamatan jemaah dari potensi padatnya area Muzdalifah.
Selama melintas, jemaah haji Indonesia dibimbing untuk membaca niat mabit dari dalam bus yang diucapkan secara lisan ataupun di dalam hati. Berikut bacaanya:
أبيت هذه الليلة بالمشعر الحرام للحج قربة الى الله تعالى
Artinya: "Saya niat mabit pada malam hari ini di Masyarakat Haram untuk berhaji mendekatkan diri kepada Allah SWT."
Hal berbeda dari skema murur adalah jemaah tidak singgah dan bermalam di Muzdalifah. Mereka cukup membaca niat mabit sambil melintasi area tersebut. Itu karena biasanya area Muzdalifah dipadati banyak orang.
Kemenag RI mencatat, tahun ini ada sekitar 45.678 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas, atau sekitar 21,41 persen. Seluruh petugas diminta siap dan siaga dalam memberi layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. (AR)
UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul !!!
#uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju #uinsaizuunggul #purwokerto #kampushijau



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!