Pengawalan Publik atas PKPU Pilkada adalah Keniscayaan dalam Proses Demokratisasi Elektoral

UINSAIZU.AC.ID- Pakar Hukum Tata Negara UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, M Wildan Humaidi mengungkapkan, masyarakat perlu terus mengawal dan perhatian (aware) terhadap proses perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.
"Meskipun DPR telah menyatakan membatalkan rencana revisi UU Pilkada, karena kuorum yang tidak terpenuhi dalam rapat paripurna DPR, masyarakat tetap perlu mengawal proses tindak lanjut atas Putusan MK tersebut," ungkap Wildan dalam keterangannya.
Dijelasakan, KPU telah menggelar rapat konsinyering dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Komisi II sebagai bagian dari komunikasi atas tindak lanjut putusan MK. Namun demikian, publik harus terus memantau perumusan peraturan KPU tentang Pilkada yang rencananya segera diundangkan.
"Mengingat proses perumusan peraturan KPU ini berkejaran dengan waktu sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan 27 Agustus mendatang. Maka proses yang serba cepat, kilat, membutuhkan kecermatan," jelasnya Dosen Fakultas Syariah tersebut.
Menurut Wildan, jangan sampai rumusan norma peraturan KPU Pilkada meninggalkan norma yang ambigu. Bahkan kontradiksi dengan pertimbangan dan amar putusan MK sebagai penegasan konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Sekalipun dalam kontek teori pengujian undang-undang, bahwa putusan MK ini tergolong sebagai self executing dan langsung bisa ditindaklanjuti, hadirnya peraturan KPU Pilkada ini merupakan penegasan dari prinsip due process of law (ketaatan penerapan hukum) dan memperkuat jalannya sistem ketatanegaraan Indonesia," beber dia.
Dijelaskan, perhatian publik yang muncul di berbagai media sosial, terlebih pasca beredarnya draft rencana PKPU merupakan sebuah keniscayaan dalam proses demokratisasi elektoral. Peraturan KPU tentang Pilkada ini merupakan instrumen penting dalam proses pelaksanaan demokrasi elektoral.
Dengan hadirnya peraturan KPU yang sesuai dengan ketentuan konstitusional, khususnya putusan MK 60 dan 70, masyarakat dapat terjamin hak-haknya dalam menentukan calon kepala daerah yang terbaik.
Dengan diakomodirnya putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, masyarakat dapat disuguhkan beragam calon pasangan kepala daerah yang lebih variatif, Tidak hanya ditentukan oleh dominasi partai politik saja. Apalagi selama ini calon-calon kepala daerah yang muncul selalu itu-itu saja dan relatif berkelindan dengan politik dinasti.
Karena itu, perlu kita dorong dan dukung KPU bersama DPR RI untuk memastikan bahwa peraturan KPU Pilkada tidak menyimpang dari amanat putusan MK. Bahkan KPU juga perlu reponsif jauh lebih luas mendesain peraturan KPU yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Selain perlu mengakomodir syarat ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah, KPU juga perlu menindaklanjuti berbagai putusan MK yang lain, seperti Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 perihal pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan dan larangan kampanye di tempat ibadah.
Hal ini penting, karena seringkali pelaksanaan kampanye, terlebih Pilkada, masih sering berpotensi memanfaatkan tempat-tempat tersebut. (AR)
UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!
#uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju #uinsaizuunggul #kampushijau #purwokerto



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!