Peneliti UIN Saizu Purwokerto Kaji Penanganan Pengungsi Rohingya di Indonesia Melalui Lensa Hukum Internasional dan Maqasid al-Shari’ah

UINSAIZU.AC.ID- Gelombang kedatangan para pengungsi Rohingya ke Tanah Air, menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan masyarakat internasional. Permasalahan penanganan pengungsi juga menjadi salah satu dari kasus yang memerlukan perhatian dari banyak pihak.
Peneliti Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Bani Syarif Maula menyebutkan, dunia internasional menyadari, bahwa formulasi penanganan pengungsi di seluruh negara memerlukan berbagai pendekatan. Dari itu dalam forum ilmiah internasional, pihaknya sengaja mengungkap hal itu.
Bani mengangkat paper bertajuk "Examining the Handling of Rohingya Refugees in Indonesia through the Lens of International Law and Maqasid al-Shari’ah: An Exploration of Islamic Humanitarianism." Paper itu disampaikan dalam forum Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2024 di Kampus UIN Walisongo Semarang.
Karya ilmiahnya terpilih panitia AICIS 2024, setelah melakukan seleksi ketat kepada ribuan karya ilmiah dari berbagai negara. "Kami memerlukan pembahasan dengan merujuk kepada berbagai sumber keilmuan, ilmu perundang-undangan nasional, ilmu hukum internasional, dan ilmu keislaman," ungkapnya Senin (5/2/2024).
Dia menjelaskan, faktor kemanusiaan, ekonomi, politik, dan nilai keagamaan menjadi pendekatan signifikan untuk merekatkan antara regulasi penanganan pengungsi dengan tingkat penerimaan pemerintah dan masyarakat di negara singgah. Dalam hal keilmuan islam, Fiqh al-Siyar merupakan khazanah keilmuan yang sudah lama ada.

"Jika dikaitkan dengan pendekatan Maqasid al-Syari'ah, hal ini dapat menjadi sumber bagi aktivitas humaniter kontemporer. Perlindungan pengungsi di bawah hukum internasional telah diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1951 dan Protokol Pengungsi Tahun 1967," jelas Bani Syarif Maula.
Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia juga tidak meratifikasi kedua hukum internasional itu. Sehingga pemerintah tidak memiliki tanggung jawab yuridis untuk menyediakan kebutuhan dasar pengungsi ketika mereka berada di Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia terikat dengan prinsip non-refoulement.
Yakni, prinsip larangan untuk melakukan pengusiran secara paksa terhadap pengungsi yang berada di wilayahnya, yang merupakan hukum kebiasaan internasional atau customary international law atau Jus Cogen. Sehingga, Indonesia tetap memiliki tanggung jawab moral melakukan penanganan pengungsi Rohingya yang ke wilayah Indonesia.
"Dengan demikian, dari perspektif hukum internasional, Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan ikut melakukan perlindungan terhadap pengungsi yang berada di wilayahnya sebagai bentuk pelaksanaan Jus Cogen," jelasnya.
Sedangkan dari sudut pandang Maqasid al-Syari'ah juga menegaskan, bahwa sikap Pemerintah Indonesia yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menerima pengungsi Rohingya. Hal itu merupakan gambaran dari Islamic humanitarianism yang mengakui hak-hak mereka sebagai manusia.



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!