Penataan Prodi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama, Meniscayakan Transformasi Prodi Hukum Tata Negara Jadi Prodi Hukum

UINSAIZU.AC.ID- Pemerintah telah menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama tentang Penataan Program Studi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Salah satu yang mencolok, akan ada transformasi program studi (prodi) seperti Prodi Hukum Tata Negara menjadi Prodi Hukum.
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Dr Supani menyampaikan, pada era perkembangan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia, Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, tengah menginisiasi perubahan besar terkait Penataan Prodi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama.
Langkah ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Melalui kolaborasi antarkementerian, pemerintah berusaha menghadirkan program studi yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga relevan dengan arah pengembangan keilmuan di masa depan.
"Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah penyusunan rencana perubahan kebijakan dan tata kelola perizinan penyelenggaraan program studi agama dan non-agama di Perguruan Tinggi Keagamaan," ungkap Dr Supani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024).
Sebagai hasil dari upaya kolaboratif ini, pemerintah telah menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama tentang Penataan Prodi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih dinamis, progresif, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemdikbudristek, Dr Lukman juga menyampaikan hal itu saat menjadi pemateri kegiatan UIN Saizu Purwokerto. Menurutnya, salah satu perubahan yang mencolok adalah transformasi Prodi Hukum Tata Negara menjadi Prodi Hukum.
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Program Kerja Tahun Anggaran 2025 UIN Saizu Purwokerto di Hotel Fox Harris Banjarnegara. Dia menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi di Era Digital.
Dia menyampaikan perubahan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga membawa dampak pada substansi kurikulum dan fokus pengajaran. Ini sejalan dengan arah perkembangan keilmuan di bidang hukum.
Dengan adanya perubahan Prodi Hukum Tata Negara menjadi Prodi Hukum, sebuah keniscayaan akan ada perubahan dari Fakultas Syariah menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Hal ini mencerminkan keselarasan antara transformasi program studi dengan struktur organisasi di tingkat fakultas.
Pihaknya berharap, dengan adanya perubahan ini, Perguruan Tinggi Keagamaan dapat lebih efektif dalam mendukung mahasiswa untuk menjadi profesional yang siap bersaing dalam pasar kerja global. Langkah-langkah ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen pemerintah.
Yakni, dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keagamaan dan menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan. "Transformasi ini tidak hanya melibatkan aspek formal dan struktural, tetapi juga memberikan penekanan pada relevansi kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan," jelasnya.
Karena itu, kata dia, perubahan ini tidak hanya bersifat kosmetik, melainkan sebuah upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keagamaan sesuai dengan tuntutan zaman. (AR)
UIN Saizu Maju



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!