Paska Lebaran, Kampus UIN Saizu Purwokerto Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja

UINSAIZU.AC.ID- Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto melakukan penyesuaian sistem kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan kampusnya. Penyesuain sistem kerja dilakukan setelah masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr Ridwan menyebutkan, penyesuaian sistem kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Saizu Purwokerto dilaksanakan selama dua hari paska Lebaran 2024. Antara lain pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024.
"Ini dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik di lingkungan UIN Saizu Purwokerto. Kami pandang perlu melakukan penyesuaian sistem kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," jelasnya.
Dikatakan, untuk ketentuan penyesuaian sistem kerja, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan untuk melaksanakan Work From Office (WFO) pada pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024. Tenaga Kependidikan yang melaksanakan layanan administrasi umum, perencanaan dan keuangan untuk melaksanakan WFO pada pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024.
Dalam hal kebutuhan mendesak (mobiltas arus balik terhambat atau kepentingan lain yang menyebabkan tidak terjangkau untuk WFO) pada tanggal 16-17 April 2024, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan WFH secara terbatas maksimal 30 persen dari jumlah pegawai pada unitnya masing masing dan harus mendapatkan izin dari atasan langsung.
Para Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana dan Kepala Biro untuk dapat mendata dan memantau Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada unitnya masing-masing yang melaksanakan WFH dan WFO. Para Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana dan Kepala Biro juga memastikan pelaksanaan sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, perlu memaksimalkan pengggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan WFH, tetap melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya baik pada aplikasi me-up maupun pusaka. Para Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana dan Kepala Biro agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam surat edaran. (AR)
UIN Saizu Maju



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!