Details

Paradoks Demokrasi di Indonesia: UIN Saizu Kupas Batas Antara Kebebasan Ekspresi dan Pelanggaran HAM

UINSAIZU.AC.ID- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah (Fasya) Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menggelar Seminar Nasional Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (30/10/2025).

Agenda ini mengawali rangkaian Diesnatalis Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto. Acara yang berlangsung di Auditorium Utama UIN Saizu ini mengangkat tema Paradoks Demokrasi di Indonesia : Antara Kebebasan Ekspresi dan Ancaman Pelanggaran HAM.

Kegiatan seminar ini diawali dengan sesi pemotongan pita sebagai simbolis pembukaan rangkaian kegiatan Dies Natalis Fakultas Syariah oleh Para Wakil Dekan Fakultas Syariah. Pemotongan pita tersebut menandai dimulainya secara resmi rangkaian kegiatan Dies Natalis yang akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Dalam kesempatan itu, Pemateri pertama, Dosen Fakultas Syariah, M. Wildan Humaidi menjelaskan bahwa demokrasi sejatinya menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak dasar warga negara.

Namun, menurut Wildan dalam praktiknya, kebebasan tersebut seringkali berbenturan dengan kekuasaan, moralitas publik, bahkan kepentingan politik.

“Kondisi ini menimbulkan paradoks demokrasi. Di satu sisi, kebebasan dijamin oleh konstitusi, tetapi di sisi lain, muncul berbagai pembatasan dan ancaman baik melalui regulasi, kriminalisasi, maupun tekanan sosial,” ujarnya.

Wildan menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dijaga dalam koridor hukum dan etika, agar tidak menjadi alat untuk merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Sementara itu, pemateri lainnya M. Syaeful Mujab dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya politik hukum sebagai arah kebijakan negara dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

Ia mengutip pandangan Mahfud MD bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku.

“Politik hukum yang baik harus berpihak pada keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Demokrasi tanpa keadilan hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa makna,” tegasnya.

Pemateri ketiga, Rafly Raihan Al Kharij menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak tersebut merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ia juga mengutip  Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Paradoks muncul ketika instrumen hukum justru digunakan untuk membatasi kebebasan yang dijamin oleh demokrasi itu sendiri. Dalam konteks ini, demokrasi seperti ‘memakan anaknya sendiri’,” ungkap Rafly.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah, Prof. Hariyanto, menegaskan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam pengembangan masyarakat serta kolaborasi antara fakultas dan mahasiswa.

Ia juga merefleksikan perjalanan Fakultas Syariah sejak transformasinya pada tahun 2015.    Kegiatan seperti ini menjadi ruang refleksi bagi kita semua untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi menjadikan Fakultas Syariah sebagai lembaga yang diakui secara global,” tutur Prof. Hariyanto.

Ia mengapresiasi kerja keras panitia penyelenggara serta menekankan pentingnya kesinambungan kegiatan akademik sebagai wujud komitmen terhadap kemajuan lembaga.

Seminar ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian Dies natalis Fakultas Syariah, tetapi juga momentum refleksi bagi civitas akademika untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi, hukum, dan kemanusiaan di tengah tantangan zaman. (AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #FakultasSyariah #Seminar #Politik #Demokrasi

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *