LPH UIN Saizu Bahas Peran Kampus terkait Industri Halal dalam Dialog di RRI Purwokerto

UINSAIZU.AC.ID - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto terus memperkuat perannya dalam mendukung sistem jaminan produk halal di Indonesia, khususnya di wilayah Banyumas Raya dan sekitarnya.
Hal ini disampaikan Direktur LPH UIN Saizu Purwokerto, Oki Edi Purwoko dalam dialog interaktif program “Purwokerto Menyapa” di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto yang mengangkat tema Standarisasi Makanan Halal, Jumat (13/3/2026).
Dalam dialog tersebut hadir pula Pengawas Jaminan Produk Halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Banyumas, Meilina Istanti. Program ini dipandu oleh host Putri Diana dan membahas pentingnya standardisasi makanan halal sekaligus peran perguruan tinggi dalam mendukung industri halal.
Oki menjelaskan bahwa keberadaan LPH merupakan bagian dari ekosistem halal yang dibangun perguruan tinggi untuk membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, sistem jaminan produk halal di Indonesia mulai mengalami perubahan besar sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut mengubah pengurusan sertifikat halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. “Sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal diberlakukan, pengurusan halal tidak lagi bersifat voluntary tetapi mandatory. Artinya setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal,” jelas Oki.
Dalam ekosistem halal di perguruan tinggi, LPH memiliki fungsi utama sebagai lembaga yang melakukan audit halal terhadap produk yang diajukan pelaku usaha melalui jalur reguler. Audit ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
“LPH bertugas melakukan audit halal terhadap produk-produk yang memiliki risiko tinggi, terutama yang berbahan hewani atau memiliki proses produksi kompleks,” ujarnya.
Setelah audit dilakukan, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia sebelum sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lebih lanjut, Oki menjelaskan bahwa LPH hanyalah salah satu bagian dari ekosistem halal yang dikembangkan UIN Saizu melalui Halal Center. Di dalamnya terdapat beberapa lembaga yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
Salah satunya adalah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang berperan mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Selain itu terdapat juga lembaga pelatihan yang mencetak sumber daya manusia di bidang halal.
“Di universitas tidak hanya ada LPH, tetapi juga LP3H yang mendampingi UMKM serta lembaga pelatihan yang mencetak pendamping halal, penyelia halal, auditor halal hingga juru sembelih halal,” kata Oki.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan industri halal terbukti mampu meningkatkan jumlah sertifikasi halal di Indonesia secara signifikan.
LPH UIN Saizu juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi halal kepada masyarakat serta pelaku usaha. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pelatihan, seminar, hingga pendampingan langsung di lapangan.
Beberapa program edukasi bahkan dilakukan hingga ke desa-desa dengan menggandeng berbagai instansi seperti bank, kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya.
“Kami sering melakukan sosialisasi halal, baik di kampus maupun langsung ke masyarakat dan pelaku UMKM di daerah,” jelas Oki.
Upaya ini terbukti memberikan dampak positif terhadap kesadaran pelaku usaha. Berdasarkan data pengawasan di Banyumas, jumlah pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal terus meningkat setiap tahunnya.
Pengawas Produk Halal Kemenag Banyumas, Meilina Istanti, yang juga merupakan alumni UIN Saizu, mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran pelaku usaha di daerah tersebut cukup tinggi.
“Tahun 2025 untuk jalur self declare di Kabupaten Banyumas sudah mencapai sekitar 19 ribu sertifikat halal, terbesar kedua di Jawa Tengah setelah Cilacap,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Oki juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha.
Produk yang memiliki sertifikat halal dinilai memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan produk yang belum tersertifikasi.
“Kalau ada dua produk yang sama, satu halal dan satu tidak, konsumen pasti akan memilih yang halal. Ini memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu, produk halal juga memiliki peluang besar untuk menembus pasar internasional seiring berkembangnya industri halal global.
Keterlibatan perguruan tinggi seperti UIN Saizu dinilai menjadi strategi penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Melalui riset, pendidikan, pelatihan, dan layanan sertifikasi, kampus dapat berperan sebagai pusat pengembangan industri halal.
Dengan dukungan berbagai pihak, LPH UIN Saizu diharapkan mampu terus membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi standar halal serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (AL/AR)
Kampus Desa Mendunia!
#UINSaizu #LPHUINSaizu #Sertifikasihalal #Halalitubaik #Kampusdesamendunia



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!