Details

Kemenag Targetkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

JAKARTA, UINSAIZU.AC.ID- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diintegrasikan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah berlaku di satuan pendidikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang memasukkan isu tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi melalui berbagai sektor, termasuk pendidikan.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengatakan pemerintah menargetkan implementasi materi tersebut dapat dimulai pada tahun ajaran 2026/2027. "Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujar Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sasaran pembelajaran mencakup peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Materi yang disusun difokuskan pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

Dia menegaskan bahwa materi tersebut tidak membahas secara rinci praktik yang disebut terjadi di lapangan, melainkan diarahkan pada penguatan pemahaman dan pembentukan sikap peserta didik.

"Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ," kata Muhammad Syafi'i.

Selain memberikan pemahaman dasar, Kemenag menyatakan materi insersi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang menurut pemerintah terjadi di tingkat masyarakat maupun internasional.

Melalui materi tersebut, peserta didik diharapkan memahami berbagai bentuk gerakan yang dipandang berkaitan dengan penyebaran budaya LGBTQ sehingga dapat menyikapinya sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Menurut Pratikno, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta berbagai institusi penyelenggara pendidikan.

"Kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan," ujar Pratikno.

Dia menambahkan sinergi lintas kementerian dan lembaga akan terus dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di lingkungan pendidikan. (AR/SA)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *