Kabar Baik! UIN Saizu Perpanjang Masa Registrasi dan Unggah Berkas Jalur UM-PTKIN 2026

UINSAIZU.AC.ID – UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi memperpanjang jadwal registrasi online dan unggah berkas bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur UM-PTKIN Tahun 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada calon mahasiswa untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum proses penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Perpanjangan jadwal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor B-1512/Un.19/WR.I/PP.00.4/07/2026 yang ditandatangani Wakil Rektor I UIN Saizu, Prof. Suwito. Melalui kebijakan ini, masa unggah berkas yang semula dijadwalkan pada 1–7 Juli 2026 diperpanjang hingga 13 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Selain itu, jadwal pengumuman besaran UKT yang semula direncanakan pada 9 Juli 2026 diubah menjadi 16 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pembayaran UKT yang sebelumnya berlangsung pada 10–20 Juli 2026, kini diperpanjang menjadi 16 Juli pukul 16.00 WIB hingga 27 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi calon mahasiswa dalam mempersiapkan dokumen administrasi yang menjadi dasar penetapan besaran UKT.
Pada proses registrasi, seluruh calon mahasiswa diwajibkan melakukan unggah berkas secara daring melalui laman resmi https://pmb.uinsaizu.ac.id/ sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain foto terbaru berlatar merah, kartu keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik bulan Mei 2026, rekening tabungan, bukti pendapatan orang tua atau wali, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penetapan UKT.
Calon mahasiswa juga diwajibkan mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA sebagai bagian dari persyaratan registrasi.
Bagi calon mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Banyumas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas NAPZA wajib diterbitkan oleh Klinik Isyfina Medika UIN Saizu Purwokerto. Sementara itu, calon mahasiswa yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas diperkenankan mengunggah surat pernyataan kesanggupan mengikuti tes NAPZA di Klinik Isyfina Medika UIN Saizu. Tes tersebut wajib dilaksanakan pada 22 Agustus 2026, dan hasil pemeriksaan harus diunggah melalui tautan yang akan disediakan oleh pihak universitas.
Selain dokumen utama, calon mahasiswa juga diminta mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Berkas UKT. Bagi peserta yang memiliki surat keterangan yatim dari pemerintah desa, dokumen tersebut juga dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi.
UIN Saizu mengingatkan seluruh calon mahasiswa agar memperhatikan kelengkapan dan keaslian dokumen yang diunggah. Seluruh data yang disampaikan akan menjadi dasar dalam proses verifikasi administrasi dan penetapan besaran UKT.
Universitas juga menegaskan bahwa UKT yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Sementara itu, calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru UIN Saizu.
Melalui perpanjangan registrasi ini, UIN Saizu berharap seluruh calon mahasiswa jalur UM-PTKIN dapat memanfaatkan tambahan waktu secara optimal untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar proses registrasi sekaligus memastikan seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi calon mahasiswa yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai registrasi maupun unggah berkas, dapat mengakses laman resmi pmb.uinsaizu.ac.id atau bergabung pada grup informasi resmi yang telah disediakan panitia PMB UIN Saizu. (AL)
Kampus Desa Mendunia !
#UINSaizu #Mahasiswabaru #UMPTKIN #Registrasiulang #Kampusdesamendunia



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!