Details

Guru Besar Syariah UIN Saizu Paparkan Limitasi Kekuasaan Presiden di KN-APHTN-HAN 2025 Labuan Bajo

UINSAIZU.AC.ID- Guru Besar Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Hariyanto menjadi salah satu pemateri utama dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KN-APHTN-HAN) ke-IV Tahun 2025, Sabtu (6/12/2025).

Konferensi bergengsi yang berlangsung pada 5–8 Desember 2025 di Labuan Bajo ini mempertemukan ratusan akademisi, pakar hukum, hingga praktisi pemerintahan dari seluruh Indonesia. Acara tahunan APHTN-HAN tersebut menghadirkan seminar nasional serta presentasi paper yang telah lolos proses seleksi ketat dari berbagai kampus dan lembaga penelitian.

Pembukaan konferensi tahun ini menandai tingginya antusiasme para pemangku kepentingan hukum tata negara. Keynote speech disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo. Acara dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan resmi Prof. Sunarto.

Kehadiran dua pucuk pimpinan lembaga yudikatif tersebut memperkuat pesan bahwa reformasi hukum harus berjalan seiring dengan tantangan konstitusional modern. Panel dalam konferensi ini terbagi menjadi dua kategori besar: Panel Nasional dan Panel Internasional.

Panel Nasional membahas empat isu strategis, antara lain konstitusionalisme digital, penataan Pemilu dan Pilkada, penataan kewenangan dan kelembagaan penegak hukum dan pengelolaan investasi negara (Sovereign Wealth Fund). Sementara itu, Panel Internasional mengupas tema “Meaningful (Public) Participation in Legislative Making”.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hariyanto mempresentasikan paper berjudul:
“Limitasi Kewenangan Legislasi Presiden: Gagasan Konstitusionalisme dalam Pembentukan Peraturan Presiden di Indonesia.” Paper ini masuk dalam Panel Nasional kategori Penataan Kewenangan dan Kelembagaan Penegak Hukum.

Terdapat dua gagasan utama dari Prof. Hariyanto antara lain:

1. Materi Muatan Perpres Harus Lebih Tegas

Menurutnya, fungsi Perpres kerap dianggap mirip dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Posisi yang kabur ini berpotensi memperluas kekuasaan presiden tanpa batas yang jelas. Ia menegaskan perlunya batasan tegas mengenai: ruang lingkup materi Perpres, relasi hierarkis Perpres dengan UU dan PP serta pencegahan tumpang tindih kewenangan eksekutif

“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, Perpres harus memuat batas kewenangan yang jelas, rinci, dan sesuai prinsip konstitusionalisme,” ujar Prof. Hariyanto.

2. Perlu Mekanisme Pengawasan Internal dan Eksternal

Dia mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan melalui judicial review,
executive review, sebagai cara menjaga check and balance dalam sistem presidensial Indonesia. “Pengawasan yang tepat akan memastikan Perpres tidak keluar dari koridor konstitusi,” jelasnya.

Selain presentasi paper, KN-APHTN-HAN juga menghadirkan dua sesi seminar nasional dengan pembicara tingkat nasional. Seminar Nasional Sesi I terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Negara: Konstitusionalisme Digital, Penataan Pemilu, hingga Pengelolaan Investasi Negara (Sovereign Wealth Fund).

Seminar diiisi Hakim Konstitusi Prof. Guntur Hamzah dan Menkopolhukam HAM-Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Sedang Seminar Nasional Sesi II bertema Tata Kelola Penyelenggaraan Negara dengan pembicara Ketua KPU RI, Afifudin dan Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rifqinizanny Karsayuda.

Kedua sesi seminar menegaskan bahwa tata kelola negara tak lagi hanya soal regulasi, melainkan legitimasi dan transparansi proses kebijakan. Melalui forum nasional ini, APHTN-HAN menegaskan peran strategis akademisi sebagai watchdog sekaligus mitra kritis pemerintah.

Produksi hukum, kritik ilmiah, dan rekomendasi berbasis data harus mengedepankan kepentingan publik. Para ahli hukum mengingatkan bahwa:
isu perlindungan data dan keamanan digital semakin relevan, biaya demokrasi yang tinggi memengaruhi kualitas penyelenggaraan negara, pengelolaan kekayaan publik membutuhkan transparansi dan sinergi antar lembaga.

Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan jelas, dilaksanakan dengan keterbukaan serta tanggung jawab publik. KN-APHTN-HAN 2025 menjadi wadah penting bagi para ahli hukum untuk merumuskan ulang arah pembaharuan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tantangan hari ini membutuhkan pendekatan adaptif dan kolaboratif, bukan hanya regulasi yang kaku. Para pakar sepakat bahwa kekuatan negara pada akhirnya bertumpu pada legitimasi tata kelola, integritas lembaga, dan partisipasi publik yang bermakna. (AR)

Kampus Desa Mendunia !

#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *