Details

Fakultas Syariah UIN Saizu Gandeng Kanwil Kemenkum Jateng, Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru di Kalangan Akademisi

UINSAIZU.AC.ID- Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menyosialisasikan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan berlangsung di Hall Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto, pada Rabu (11/2/2026). Ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah dalam memperkuat literasi hukum pidana nasional di kalangan akademisi, sekaligus merealisasikan nota kesepahaman (MoU) antara kampus dan Kanwil Kemenkum Jateng.

Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Prof. Supani menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis tersebut. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP harus diikuti dengan pemahaman komprehensif agar tidak menimbulkan multiinterpretasi di masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Jika undang-undang tidak dipahami dengan baik, implementasinya akan menghadapi banyak kendala. Kesadaran hukum dimulai dari pemahaman hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dia menambahkan, Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto sebagai institusi akademik memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk ikut menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Melalui sambutan tertulis Kepala Kanwil Kemenkum Jateng yang dibacakan Penyuluh Hukum Ahli Madya Toto Kuncoro, ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional.

Regulasi tersebut menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), produk hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang selama ini menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hadir sebagai pedoman baru dalam proses penegakan hukum pidana.

KUHAP 2025 menekankan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip due process of law sebagai fondasi sistem peradilan yang lebih adil dan humanis.

Dalam sesi materi bertajuk Arah Baru Pidana Indonesia, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah mengulas sejarah panjang pembaruan KUHP yang telah dirintis sejak 1958 hingga akhirnya disahkan pada 2023. Dia menjelaskan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP nasional.

Antara lain mengenai pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2, pengaturan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun dan pengenalan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

Struktur KUHP nasional kini terdiri atas dua buku dengan 632 pasal, berbeda dari KUHP lama yang terbagi dalam tiga buku. Perubahan ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Sementara narasumber kedua, Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Dr. Vivi Ariyanti, menegaskan urgensi KUHAP 2025 dalam memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban.

Salah satu pembaruan signifikan dalam KUHAP 2025 adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Bab IV. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban dan pelibatan para pihak dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan serta mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah di persidangan. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam praktik peradilan.

Peserta juga menyoroti tantangan harmonisasi regulasi pidana dengan peraturan sektoral lainnya. Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Saizu menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya sadar hukum di Jawa Tengah.

Kolaborasi akademisi dan pemerintah diharapkan mampu memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, adil, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan substantif. (AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *