Details

Dosen Pascasarjana UIN Saizu Dorong Masyarakat Perkuat Literasi Investasi Syariah

 

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID- Literasi investasi menjadi salah satu kunci penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok investasi. Pemahaman yang baik mengenai legalitas, risiko, instrumen, hingga prinsip syariah dapat membantu masyarakat mengambil keputusan investasi secara lebih aman dan rasional.

Hal tersebut disampaikan Dosen Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr. Ida Nurlaeli, dalam diskusi bertajuk “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi”.

Kegiatan yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang tersebut berlangsung di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026). Diskusi menghadirkan unsur regulator, akademisi, praktisi hukum, dan media untuk membahas pentingnya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap investasi ilegal.

Hadir sebagai narasumber Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, Dr. Ida Nurlaeli, dan praktisi hukum Saleh Darmaman. Diskusi dipandu Ketua PWI Kabupaten Banyumas, Lilik Darmawan, serta diikuti sekitar 20 media cetak, daring, dan elektronik di Banyumas.

Dalam pemaparannya bertajuk “Investasi Tepat Penuh Manfaat”, Dr. Ida menjelaskan bahwa investasi merupakan aktivitas mengalokasikan sumber daya dengan harapan memperoleh manfaat atau imbal hasil pada masa mendatang.

Namun, menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya keuntungan. Keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman yang memadai mengenai instrumen, risiko, legalitas, serta aspek hukum yang mengaturnya.

“Investasi bukan sekadar bagaimana mendapatkan keuntungan, tetapi juga bagaimana memastikan prosesnya dilakukan secara benar, aman, dan sesuai prinsip yang berlaku,” jelas Dr. Ida.

Dia menilai rendahnya literasi investasi dapat membuat masyarakat mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi tanpa mempertimbangkan risiko dan legalitas penyelenggara. Karena itu, edukasi investasi perlu terus diperkuat agar masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan investasi legal dengan investasi ilegal.

Dr. Ida juga menjelaskan investasi dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES). Menurutnya, investasi syariah memiliki landasan yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, fatwa ulama, serta regulasi pemerintah.

 

 

Prinsip investasi syariah menekankan adanya keadilan dalam transaksi sekaligus melarang praktik yang bertentangan dengan syariat, termasuk transaksi secara batil dan riba. “Investasi harus memberikan manfaat dan dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, serta tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemahaman terhadap prinsip syariah menjadi penting bagi masyarakat yang ingin memilih instrumen investasi berbasis syariah. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga memastikan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ida turut menyoroti masih maraknya kasus investasi bodong yang menyasar masyarakat. Salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian adalah pensiunan yang dinilai dapat menjadi sasaran empuk ketika memiliki dana tetapi belum memiliki pemahaman memadai mengenai investasi digital.

Perkembangan teknologi memang memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai produk keuangan dan investasi. Namun, kemudahan tersebut juga harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memeriksa informasi dan legalitas suatu lembaga.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Selalu periksa legalitas lembaga di OJK, bersikap logis terhadap tawaran imbal hasil yang terlalu tinggi, dan jangan tergesa-gesa dalam melakukan transaksi,” pesannya.

Menurutnya, tiga langkah tersebut dapat menjadi kebiasaan dasar sebelum masyarakat menempatkan dana pada suatu instrumen investasi. Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap investasi memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan, umumnya semakin besar pula risiko yang harus diperhitungkan.

Selain legalitas dan prinsip syariah, Dr. Ida menekankan pentingnya diversifikasi investasi. Strategi tersebut dilakukan dengan tidak menempatkan seluruh dana pada satu jenis aset.

Dia memaparkan contoh pembagian portofolio yang dapat dipertimbangkan masyarakat, yakni sekitar 50–60 persen pada aset yang relatif aman, seperti deposito. Kemudian 20–30 persen dapat dialokasikan pada aset yang memiliki pertumbuhan lebih lambat untuk membantu menghadapi inflasi, seperti emas dan reksa dana pendapatan tetap.

Sementara itu, sekitar 10–20 persen dapat ditempatkan dalam bentuk tabungan biasa atau wadiah untuk memenuhi kebutuhan mendadak. Pembagian tersebut, menurut Dr. Ida, merupakan gambaran strategi pengelolaan portofolio dan tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan, tujuan investasi, profil risiko, serta kebutuhan masing-masing individu.

 

 

Dengan diversifikasi, investor tidak menggantungkan seluruh kondisi keuangannya pada satu instrumen sehingga risiko dapat dikelola secara lebih baik. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Ida juga menjelaskan sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan investasi.

Pertama, An-Taradin, yaitu adanya kerelaan atau kesepakatan dari para pihak yang melakukan transaksi. Kedua, Tabadul al-Manafi', yakni pertukaran manfaat yang memberikan nilai bagi pihak-pihak yang terlibat. Ketiga, Takaful al-Ijtima', yaitu semangat solidaritas sosial dalam aktivitas ekonomi.

Prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan melalui berbagai akad syariah, antara lain mudharabah, musyarakah, dan murabahah, sesuai karakteristik transaksi dan produk yang digunakan. Menurut Dr. Ida, penerapan prinsip tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan sebagaimana konsep Maqashid Syariah.

Konsep tersebut mencakup upaya menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks investasi, perlindungan terhadap harta menjadi salah satu aspek penting agar aktivitas ekonomi memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian atau kemudaratan. Diskusi yang melibatkan akademisi, regulator, praktisi hukum, dan media tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat literasi investasi masyarakat.

Menurut Dr. Ida, peningkatan literasi tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator. Perguruan tinggi, media, praktisi, serta berbagai elemen masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai investasi yang aman dan sesuai ketentuan.

Media dapat membantu menyebarluaskan informasi yang benar mengenai investasi, sementara perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui kajian akademik dan edukasi kepada masyarakat.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya investasi yang sehat di tengah masyarakat, terutama ketika perkembangan teknologi membuat berbagai tawaran investasi semakin mudah ditemukan melalui platform digital.

Literasi investasi yang kuat akan membantu masyarakat tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas, risiko, keamanan, manfaat, dan kesesuaian syariah sebelum mengambil keputusan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan semakin kritis terhadap tawaran investasi yang mencurigakan dan tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan berkedok investasi.

Bagi UIN Saizu, penguatan literasi investasi syariah juga menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam menghadirkan edukasi ekonomi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui keilmuan ekonomi syariah, kampus tidak hanya mendorong masyarakat memahami cara memperoleh keuntungan, tetapi juga membangun kesadaran untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara adil, aman, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. (AL/AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #InvestasiSyariah #LiterasiInvestasi #EkonomiSyariah #KampusDesaMendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *