Details

Audit Kinerja Keuangan BLU Secara Periodik, Kampus UIN Saizu Purwokerto Tunjuk KAP Abdul Hamid dan Rekan

UINSAIZU.AC.ID- Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Hamid dan Rekan untuk melakukan Audit Laporan Keuangan. Hal ini menjadi konsekuensi Kampus UIN Saizu Purwokerto sebagai Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU).

Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr H Ridwan MAg menyampaikan, KAP Abdul Hamid dan Rekan akan melakukan proses audit selama sepekan. "Salah satu konsekuensi dari tata kelola keuangan BLU, itu harus memiliki KAP yang akan mengaudit kinerja keuangan secara periodik," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, setelah menunjuk KAP Abdul Hamid dan Rekan, saat ini merupakan proses audit pertama untuk Tahun 2024. Untuk proses audit dari KAP dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola keuangan menuju Good University Governance. "Ini untuk mengukur tingkat kepatuhan tata kelola keuangan secara regulasi," imbuh dia.

Dijelaskan, hal ini juga merupakan tindak lanjut proses audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kesempatan kali ini lebih mendetailkan aspek-aspek yang dilakukan oleh BPK, ataupun mungkin akan mengambil sampel lain untuk melengkapinya.

"Prinsipnya bahwa pemerikaan KAP ini adalah sebuah keniscayaan dari sebuah tata keuangan badan layanan umum. Karena ini hal baru, ini tentu menjadi tantangan pengelola keuangan di semua lini, baik di universitas maupun fakultas," jelas akademisi yang aktif berorganisasi tersebut.

Hal utama dari proses itu, yakni memastikan semua tata keuangan itu mendasarkan pada regulasi. Kepatuhan pada regulasi itu menjadi syarat utama. Intinya untuk menciptakan tata keuangan yang akuntabel, yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Ini menjadi komitmen kampus yang berproses di Zona Integritas," jelasnya.

Hal ini, lanjut Prof Ridwan, relevan dengan komiten UIN Saizu Purwokerto menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Untuk pemeriksaan yang dilakukan KAP ini, nantinya akan menjadi pekerjaan rutin. Memang perlu ada adaptasi, namun kedepan proses pemeriksaan tata kelola keuangan akan menjadi hal biasa.

Sebagai informasi, Kantor Akuntan Publik Abdul Hamid dan Rekan didirikan pada tahun 2016. Abdul Hamid dan Rekan telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri dengan surat referensi izin Nomor 1485/KM.I/2016 pada tanggal 28 Desember 2016.

Kantor Akuntan Publik ini untuk memberikan layanan konsultasi akuntansi profesional yang komprehensif baik domestik maupun internasional. Sebagai pengakuan atas pemberian layanan akuntansi dengan standar tertinggi. (AR)

UIN Saizu Maju

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *