Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, Pengikisan Negara Hukum

Oleh : M. Wildan Humaidi
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan “paket pengampunan hukuman" dalam bentuk amnesti dan abolisi, yaitu amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjend PDI-P, dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016.
Kebijakan pengampunan hukuman oleh Presiden ini telah melahirkan diskursus dan polemik di masyarakat, khususnya perihal peran Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap keduanya yang terlibat dalam kasus korupsi.
Hasto yang didakwa karena kasus suap pejabat KPU dan Tom Lembong yang didakwa atas kasus Kebijakan impor Gula.
Oleh karenanya perlu kiranya untuk mengukur kebijakan pengampunan hukuman tersebut dalam cara pandang hukum tata negara, untuk menilai apakah kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang presisi secara hukum.
Terlebih apakah peran Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong merupakan hal yang tepat dan legitimate.
Dalam perspektif konstitusi, kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang konstitusional.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dengan konstruksi tersebut, dapat dipahami bahwa sekalipun amnesti dan abolisi diposisikan sebagai prerogatif Presiden namun diperlukan kehadiran DPR dalam memberikan pertimbangan.
Hubungan Presiden dan DPR dalam konteks ini merupakan perwujudan check and balances atas kewenangan prerogatif yang merupakan ciri khas sistem Presidensial, sebagaimana yang juga dianut oleh Indonesia.
Dalam konteks Pemerintahan sekarang, relasi antara Presiden dengan DPR nampaknya berjalan dalam garis yang harmonis, terlebih hampir seluruh mayoritas partai tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Artinya Surat Presiden kepada DPR perihal amnesti dan abolisi rasanya akan mudah disetujui oleh DPR. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR bersama Komisi III dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas dala konfrensi pers kemarin.
Dengan persetujuan atau pertimbangan DPR tersebut, dapat dipahami bahwa amanesti dan abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo telah memenuhi prosedur konstitusional.
Namun Dalam perspektif lebih luas, pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo kepada Hasto dan Tom Lembong tidak cukup berhenti pada simpulan prosedur yang legal, tetapi harus juga dibaca dalam momentum politik konstitusional berjalannya penegakan hukum, terlebih atas kasus korupsi yang masih menjadi PR besar dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
Jika direfleksikan, penegakan hukum atas kasus korupsi Hasto dan Tom Lembong nampaknya sulit dipisahkan dengan kelindan politik, terlebih posisi Hasto sebagai Sekjend partai PDI-P yang berada di luar pemerintahan dan Tom Lembong yang mendukung rival politik Presiden Prabowo saat kontestasi pemilu 2024 lalu.
Oleh karenanya banyak pihak menilai bahwa penegakan kasus ini bukan lagi murni hukum, melainkan juga ada tendensi untuk melemahkan lawan politik.
Setelah melewati prosedur hukum yang panjang hingga sampai putusan vonis terhadap keduanya, sekarang Presiden Prabowo justru malah tampil sebagai “pahlawan keadilan hukum” setelah vonis diberikan dengan memberikan pengampunan hukuman pada keduanya.
Rentetan proses ini telah menampakkan bagaimana proses penegakan hukum dapat diintervensi oleh kekuasaan Politik. Penegakan hukum tidak lagi tampil sebagai panglima, tetapi menjadi sub dominan atas politik.
Kondisi ini tentu membahayakan karena hukum tidak lagi berjalan dalam koridornya, melainkan terintervensi oleh tarik menarik relasi kekuasaan politik.
Hal ini telah menyimpang dari pondasi bernegara, karena Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan semata, sebagaimana dinyatakan dalam norma konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu seluruh sistem penyelenggaraan negara harus berjalan dan tunduk pada pengaturan hukum, bukan politik kekuasaan.
Akan lebih tepat dan sesuai dengan nilai dan moral konstitusional, jika penegakan hukum kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong ini dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Seperti upaya hukum banding atas vonis hukuman yang telah diputus oleh pengadilan dalam mendapatkan keadilan daripada melalui instrumen kekuasaan Presiden dalam bentuk amnesti dan abolisi. ***



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!