Details

Akademisi UIN Saizu Purwokerto Soroti Praktik Pembayaran Zakat Fitrah di Masyarakat yang Salah Kaprah

UINSAIZU.AC.ID- Akademisi UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto menyoroti praktik pembayaran zakat fitrah di masyarakat yang salah kaprah. Bahkan, hal ini dinilai telah terjadi dalam waktu cukup lama. Salah satu titik krusialnya, yakni pemahaman yang bias antara panitia dan amil zakat.

Di banyak tempat, panitia memposisikan dirinya sebagai amil yang mengambil haknya sebagai mustahiq. Padahal, panitia dan amil memiliki definisi yang berbeda. Panitia menampung zakat fitrah, serta secara kelompok dibentuk dan ditetapkan oleh organisasi atau lembaga yang menaunginya.

Misalnya, panitia zakat fitrah pada sebuah masjid, mereka dibentuk dan ditetapkan oleh takmir setempat. Sementara amil adalah badan atau kelompok yang ditetapkan atau ditunjuk oleh imam atau pemerintah, untuk melaksanakan tugas memungut, mengelola, dan mendistribusi zakat.

Karenanya, amil harus dilegitimasi melalui keputusan dari pemerintah atau lembaga pengelola zakat yang telah memiliki otoritas. Seperti halnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari organisasi sosial keagamaan yang ada.

Isu kesalahan praktik pembayaran zakat fitrah itu mencuat pada diskusi Padopokan Kali Joglo. Diskusi menghadirkan narasumber Wakil Dekan I Fakultas Dakwah UIN Saizu Purwokerto, Dr Ahmad Muttaqin dan Dosen Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto Agus Sunaryo, sekaligus Aktivis Bahtsul Masa’il PCNU Kabupaten Banyumas.

Menurut Agus Sunaryo, pembayaran melalui panitia sangat beresiko sebab sangat tergantung pada pelaksanaan distribusi kepada mustahiq. Seseorang yang membayar zakat fitrah melalui panitia belum berstatus telah melaksanakan kewajiban hingga beras yang diberikan didistribusi kepada mustahiq.

“Panitia bukan mustahiq, maka mereka wajib mendistribusikan beras yang diterima dari muzakki kepada kelompok yang berhak,'' ungkap Agus Sunaryo. Dia menyarankan para muzakki yang membayar melalui panitia ikut memastikan bahwa beras yang disampaikan telah benar-benar terdistribusi kepada mustahiq.

Menurut Agus Sunaryo, resiko paling besar adalah ketika panitia merasa menjadi amil dan mengambil hak sebagai mustahiq. Selain tidak sah, tindakan panitia seperti ini merugikan muzakki karena menjadikannya sebagai orang yang berstatus belum menunaikan kewajiban membayar zakat.

Dr Ahmad Muttaqin menambahkan, tempat-tempat yang beresiko salah kaprah ini adalah sekolah-sekolah yang secara tidak langsung cenderung mewajibkan para siswanya membayar zakat melalui panitia sekolah. Selain distribusi yang tidak bisa dipastikan, panitia sering memposisikan sebagai amil dan mengambil hak atas zakat.

“Panitia zakat di sekolah bukan amil dan secara umum mereka tidak masuk salah satu asnaf yang berhak mendapatkan pembagian,'' tegas pria yang akrab disapa Aqen itu. Karena itu, fenomena ini akan menjadi semakin serius apabila tidak ada edukasi yang masif, baik kepada masyarakat sebagai muzakki maupun kepada lembaga-lembaga publik.

Dijelaskan, zakat merupakan salah satu instrumen Islam yang dapat digunakan untuk mengurai persoalan klasik di Indonesia, yaitu kemiskinan. Zakat memekanisasi keadilan distribusi melalui pendekatan keagamaan sehingga basis yang berjalan adalah kesadaran, persaudaraan, dan saling menolong. Prinsip-prinsip dasar ini dimiliki oleh Islam yang membutuhkan kontekstualisasi secara terus-menerus dalam praktik sosial yang berkembang dinamis. (AR/FD)

UIN Saizu Maju

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *