Details

Tantangan PTP Dalam Percepatan Inovasi Pembelajaran di Perguruan Tinggi

Oleh : Safrudin Aziz

Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah membawa warna baru terhadap sistem Pendidikan dan proses pembelajaran di Perguruan Tinggi. Kehadiran Teknologi Informasi dan Komunikasi ini tidak sebatas diperlukan dalam aspek perangkat keras seperti alat peraga, peralatan perlengkapan pembelajaran dan sejenisnya. Namun perangkat lunak diperlukan sebagai jantung dalam memproduk dan menyebarkan berbagai inovasi pembelajaran kepada mahasiswa dan masyarakat luas.   

Dalam kontek ini PTP sebagai pejabat fungsional dengan tugas mengembangkan berbagai karya teknologi pembelajaran harus mampu menghadirkan karya inovasi pembelajaran serta berbagai perubahan dalam proses pembelajaran secara mutakhir dan berkelanjutan. Namun permasalahan krusial yang terjadi khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah berbagai karya inovasi pembelajaran yang seharusnya di produksi dan dikembangkan oleh PTP tampak jarang terlihat keberadaannya.

Terlebih karya inovasi pembelajaran yang di tampilkan pada acara PTP Connect sebagai forum ilmiah dan ekshibisi nasional yang diproduksi dan dikembangkan oleh PTP dilingkungan PTKIN tampak tidak terdengar keberadaannya. Hal ini tentu menjadi problematika serius yang harus dikaji penyebabnya. Sebab PTP Ahli Pertama dan Ahli Muda dilingkungan PTKIN terbilang banyak jumlahnya. Namun produk dari karya inovasi pembelajaran dilingkungan PTKIN tidak terdengar gaung keberadaannya.

Selain itu, peluang PTP di PTKIN sama dengan PTP yang berada di institusi lainnya. Artinya PTP di lingkungan PTKIN merupakan pejabat fungsional yang telah mempunyai arah yang jelas dan sangat memungkinkan untuk meraih jabatan atau pangkat yang tertinggi sesuai dengan produktivitas kerjanya. Secara realita, miskinnya inovasi karya teknologi bagi PTP dilingkungan PTKIN disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:

Pertama, Kementerian Agama RI hingga saat ini belum menerbitkan formasi PTP. Sehingga PTP yang telah memiliki angka kredit sudah sangat mencukupi bahkan berlebih tidak bisa mendaftar Ujian Kompetensi (UKOM). Padahal syarat seorang PTP bisa naik jenjang dari PTP Ahli Muda ke Ahli Madya misalnya, mempersyaratkan harus lulus UKOM. Sehingga dalam kontek ini PTP selama beberapa tahun menjabat sebagai pejabat fungsional terbilang tidak memiliki arah yang jelas dari institusi pusat/pembinanya. Hal ini berdampak PTP enggan untuk mengembangkan kompetensinya, terlebih menciptakan inovasi karya teknologi dalam pembelajaran secara digital.

Kedua, seorang JF-PTP di PTKIN terbilang sangat disibukkan dengan berbagai kegiatan yang kurang atau tidak berkaitan dengan tugas utamanya. Bahkan seorang JF-PTP dilingkungan PTKIN merangkap menjadi Koordinator Tim Kerja, staf khusus dan sejenisnya, yang bidang kerjanya itu sama sekali tidak berhubungan dengan profesi dan bidang kerja PTP. 

Dalam kontek ini pastinya akan sangat menghambat perkembangan institusi. Bahkan karier dan kompetensi PTP akan terhenti atau stagnan. Hal ini tentunya menjadi tantangan yang harus mendapat perhatian serius sekaligus kepedulian yang tinggi dari pimpinan instansi. Sehingga jabatan yang tidak relevan bagi seorang PTP tidak menjadi batu sandungan terhadap optimalisasi pengembangan kelembagaan maupun karir seorang PTP.

Ketiga, tidak jarang PTP dilingkungan PTKIN mendapatkan tugas tambahan yang cukup menyibukan. Dampaknya PTP dengan tenaga pendidik di lingkungan PTKIN tidak bisa bekerja sama secara cerdas dan sinergis. Berbagai inovasi karya teknologi pembelajaran mustahil diproduksi dengan baik oleh PTP.

Keempat, institusi kurang optimal dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM bagi JF-PTP. Sehingga PTP dilingkungan PTKIN enggan untuk berbenah diri sekaligus melakukan perenungan atas sisi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan untuk mengembangkan karya inovasi pembelajaran. Dalam kontek ini JF-PTP secara individu maupun kelembagaan semestinya harus saling introspeksi serta mengevaluasi hasil kerjanya dalam membina pengembangan karir PTP.

Empat hal ini barangkali menjadi tantangan yang harus di pikirkan bersama. Sebab tugas fungsi PTP tidak sebatas sebagai creator berbagai inovasi dalam pembelajaran baik berupa sistem dan model pembelajaran serta media pembelajaran, melainkan PTP juga berposisi sebagai agen pembaharu untuk mengembangkan jiwa dan pola pikir pembaharu yang kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembelajaran yang tentunya akan semakin komplek. Dengan kata lain Profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran ikut andil dalam proses pelembagaan inovasi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *