Pendapatan Pemerintah: Perbandingan Indonesia dan China Tahun 2023

Oleh : Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto
Pendapatan pemerintah merupakan fondasi utama dalam mendanai pembangunan nasional, membiayai pelayanan publik, dan menjaga stabilitas fiskal.
Besaran dan struktur pendapatan tidak hanya mencerminkan kekuatan ekonomi, tetapi juga kebijakan fiskal dan strategi pembangunan yang dianut oleh sebuah negara. Data tahun 2023 menunjukkan gambaran menarik ketika kita membandingkan Indonesia dengan China, dua negara besar di Asia yang memiliki karakter ekonomi sangat berbeda.
Menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, total pendapatan pemerintah Indonesia mencapai Rp 2.443,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp 2.016,9 triliun atau setara 77,9 persen, sedangkan penerimaan non-pajak sebesar Rp 426,3 triliun atau 22,1 persen.
Sumber non-pajak ini meliputi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti sumber daya alam, dividen BUMN, hasil pengelolaan aset negara, dan pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU). Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari seperlima pendapatan negara Indonesia masih berasal dari sektor di luar pajak.
Berbeda dengan Indonesia, China memiliki proporsi pendapatan yang lebih bertumpu pada pajak. Berdasarkan data anggaran nasional 2023, persentase penerimaan non-pajak pemerintah China berada di angka 19,7 persen, sedangkan pajak mencapai 80,3 persen.
Secara proporsi, ketergantungan China pada non-pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa China memiliki basis penerimaan pajak yang lebih luas, stabil, dan berkelanjutan. Sumber non-pajak mereka sebagian besar berasal dari pengelolaan aset publik, retribusi, dan pendapatan lembaga negara, namun porsinya tetap terkendali dibanding pajak.
Jika kita menyesuaikan angka-angka ini dengan paritas daya beli (PPP), perbedaan kapasitas fiskal menjadi lebih jelas. Secara absolut, penerimaan non-pajak pemerintah China sekitar 14 kali lebih besar dari Indonesia.
Dengan populasi China pada tahun 2024 sekitar 1,41 miliar jiwa, penerimaan non-pajak tersebut, bila dibagi rata, setara USD 1.458 per orang. Sebaliknya, dengan populasi Indonesia sekitar 277 juta jiwa, penerimaan non-pajak per kapita hanya mencapai USD 581.
Artinya, kapasitas non-pajak per kapita pemerintah China sekitar 2,5 kali lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Perbedaan ini bukan hanya masalah jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga mencerminkan skala ekonomi, tingkat industrialisasi, dan efektivitas pengelolaan aset publik.
Dari sini terlihat bahwa Indonesia masih mengandalkan penerimaan non-pajak dari sektor yang sebagian besar bersifat ekstraktif, terutama sumber daya alam. Ketergantungan ini membuat penerimaan negara rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim investasi.
Sebaliknya, China, dengan proporsi pajak yang lebih dominan, menunjukkan bahwa negara tersebut berhasil membangun sistem fiskal yang lebih stabil dan terdiversifikasi. Pajak yang besar memungkinkan pemerintah China memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan inovasi teknologi.
Pembelajaran penting dari perbandingan ini adalah kebutuhan Indonesia untuk menggeser orientasi ekonomi menuju penciptaan nilai tambah melalui industrialisasi, inovasi, dan pengembangan sektor manufaktur. Ekonomi berbasis nilai tambah akan memperluas basis pajak, meningkatkan penerimaan negara, dan mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif.
Contoh nyata dapat dilihat pada daerah penghasil nikel, di mana hilirisasi tambang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Namun, keberhasilan ini masih bersifat sektoral dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sayangnya, model ekonomi yang banyak digunakan dalam perencanaan sering kali terlalu sederhana, mengasumsikan hubungan linear antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penerimaan negara. Model tersebut kerap mengabaikan kompleksitas di lapangan: dinamika politik, kebijakan pemerintah, praktik korupsi, hingga kesenjangan distribusi anggaran.
Akibatnya, hasil prediksi model sering kali meleset dari kenyataan. Misalnya, meskipun daerah penghasil nikel menunjukkan pertumbuhan tinggi, tidak semua daerah lain yang berbasis SDA mampu mereplikasi keberhasilan tersebut karena perbedaan kebijakan, infrastruktur, dan tata kelola.
Oleh karena itu, kebijakan ekonomi Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih realistis dan kontekstual. Peningkatan penerimaan pajak tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membutuhkan reformasi administrasi pajak, perluasan basis pajak, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, penguatan sektor industri dan jasa bernilai tambah tinggi harus menjadi prioritas strategis untuk menciptakan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, perbandingan data pendapatan pemerintah Indonesia dan China pada 2023 memperlihatkan bahwa struktur penerimaan yang lebih berorientasi pada pajak memberi keuntungan jangka panjang bagi stabilitas fiskal.
Indonesia perlu belajar dari pola ini, tanpa mengabaikan kondisi sosial-politik yang khas di dalam negeri. Penguatan basis pajak, industrialisasi, dan manajemen aset publik yang lebih produktif adalah kunci agar kapasitas fiskal Indonesia mampu mengimbangi kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata.
Dengan kata lain, kebijakan ekonomi kita harus mampu menangkap kompleksitas realitas, bukan hanya berpatokan pada model sederhana yang terlalu optimistis terhadap pertumbuhan. *



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!