Islah NU: Modal Sosial yang Menjaga Keberlangsungan Organisasi Umat

Oleh: Prof. Munjin dan Dr. Donny Khoirul Azis
Akademisi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto
Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi keagamaan. Ia adalah rumah besar umat, tempat bertemunya jutaan jamaah, ribuan pesantren, jaringan ulama, dan tradisi keagamaan yang membentuk wajah keislaman Indonesia.
Karena itu, ketika konflik internal sempat mencuat, publik wajar bertanya: akankah rumah besar ini retak? Namun, yang terjadi justru sebaliknya. NU memilih jalan islah, menyatukan kembali yang berjarak, merajut ulang kepercayaan, dan memulihkan marwah organisasi.
Islah NU bukan semata manuver politik. Ia adalah peristiwa moral dan kultural yang berakar pada ajaran agama. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah di antara dua saudaramu” (QS. Al-Hujurat: 10).
Umat juga diperintahkan untuk berpegang teguh pada persatuan dan tidak bercerai-berai (QS. Ali Imran: 103). Nilai ini bukan retorika dalam teks, tetapi nyata dalam tradisi NU: ukhuwah, musyawarah, tabayyun, sikap tawaduk kepada ulama, dan kesadaran menjaga martabat jamaah.
Karena itu, ketika rekonsiliasi ditempuh, ia terasa alami, sesuai dengan DNA sosial dan keagamaan NU. Namun, fenomena islah NU juga menarik dilihat dari kacamata ilmu sosial.
Di sinilah konsep modal sosial menjadi kunci. Robert Putnam menyebut modal sosial sebagai jaringan sosial, norma bersama, dan kepercayaan timbal balik yang memungkinkan kerja kolektif berlangsung efektif (Putnam, 1993; 2000).
Sementara Pierre Bourdieu memandang modal sosial sebagai sumber daya yang lahir dari relasi sosial yang terinstitusi, diakui, dan menghasilkan legitimasi (Bourdieu, 1986).
NU memiliki ketiganya dalam kadar yang kuat. Dalam konteks ini, tidaklah kliru jika Yeni Wahid, dalam suatu kesempatan, mengeklaim bahwa intangible social capital adalah modal NU yang paling utama.
Pertama, kepercayaan (trust) kepada ulama. Ini bukan trust yang lahir sesaat, melainkan warisan panjang tradisi pesantren, otoritas keilmuan, dan keteladanan moral.
Ketika para kiai bersuara untuk berdamai, publik nahdliyin tidak hanya mendengar, tetapi mempercayai. Kepercayaan ini menjadi energi sosial yang menutup pintu perpecahan permanen.
Kedua, jaringan sosial NU terbentang luas dan hidup: pesantren, majelis taklim, lembaga pendidikan, dan komunitas akar rumput. Jaringan ini tidak hanya administratif, tetapi menjadi ruang interaksi sosial yang hangat.
Melalui jaringan inilah dialog berlangsung, informasi diluruskan, dan kesalahpahaman dipulihkan secara kultural, bukan semata struktural.
Ketiga, norma kolektif NU (budaya musyawarah, tabayyun, ta’zim kepada ulama, serta komitmen menjaga kehormatan jam’iyah) menjadi “rem sosial” yang mencegah konflik berkembang menjadi permusuhan.
Konflik mungkin tidak terhindarkan dalam organisasi besar, tetapi norma NU memastikan konflik tetap berada dalam koridor tanggung jawab moral.
Dari perspektif ilmu organisasi, langkah islah NU ini berkontribusi langsung pada keberlangsungan organisasi. Teori organisasi menyebut bahwa organisasi yang mampu mengelola konflik secara sehat justru lebih resilient dan memiliki daya tahan lebih kuat (Hannan & Freeman, 1984).
Edgar Schein menambahkan, keberlanjutan organisasi bertumpu pada budaya organisasi yang hidup, stabil, dan dihormati anggotanya (Schein, 2010). NU membuktikan hal itu.
Pasca-islah, setidaknya ada tiga dampak sosial-organisasional yang terlihat. Pertama, stabilitas kepemimpinan pulih, menghindarkan organisasi dari fragmentasi yang bisa menggerogoti legitimasi.
Kedua, legitimasi sosial kembali menguat. Dalam organisasi keagamaan, legitimasi bukan sekadar formalitas, tetapi modal moral yang menentukan keberlanjutan.
Ketiga, NU dapat kembali fokus pada agenda besar: pendidikan, kebangsaan, kesejahteraan sosial, dan penguatan peradaban umat alih-alih terus tersandera oleh dinamika internal.
Pelajaran pentingnya sederhana namun mendalam: kekuatan NU tidak hanya berada pada struktur formal, melainkan pada modal sosial yang kuat dan mengakar.
Kepercayaan, jaringan kultural, norma religius, dan tradisi persaudaraan menjadi penopang utama. Di saat banyak organisasi runtuh karena ego dan kepentingan, NU menunjukkan kedewasaan: bahwa martabat jam’iyah lebih besar daripada ambisi perorangan atau kelompok.
Islah NU pada akhirnya bukan hanya kisah tentang perdamaian internal organisasi. Ia adalah cerminan kedewasaan sosial, kematangan spiritual, dan kekuatan kultural umat.
Selama modal sosial itu terjaga, NU tidak hanya akan tetap kokoh sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga terus menjadi penyangga penting bagi stabilitas sosial dan kebangsaan Indonesia.



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!