Details

Di Antara Sajadah dan Bendera: Pancasila sebagai Jalan Kebudayaan Merawat Indonesia

Oleh : Prof. Dr. Kholid Mawardi, M.Hum.
Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Kebudayaan Islam UIN Saizu Purwokerto

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Di tengah derasnya arus globalisasi, menguatnya politik identitas, serta berbagai ketegangan sosial yang muncul akibat perbedaan pilihan politik, agama, dan budaya, peringatan ini sering kali hanya berhenti pada seremoni kenegaraan.

Padahal, di balik tanggal tersebut tersimpan sebuah pelajaran kebudayaan yang sangat penting: Indonesia berdiri bukan karena kesamaan, melainkan karena kesediaan untuk hidup bersama dalam perbedaan.

Sebagai bangsa yang dihuni ratusan suku, bahasa, tradisi, dan agama, Indonesia sesungguhnya merupakan sebuah keajaiban sosial. Tidak banyak negara di dunia yang memiliki tingkat keragaman seperti Indonesia namun tetap mampu bertahan sebagai satu bangsa. Dalam konteks inilah Pancasila menjadi lebih dari sekadar dasar negara.

Ia adalah kebudayaan bersama, titik temu peradaban, dan rumah besar tempat seluruh anak bangsa menemukan identitas kolektifnya.
Dari perspektif pesantren, keberadaan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari prinsip kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.

Dalam Al-Mustashfa, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa seluruh hukum Islam bermuara pada penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifzh al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, wa al-mal). Kelima tujuan tersebut tidak mungkin terwujud tanpa adanya stabilitas sosial dan persatuan masyarakat.

Karena itu, menjaga keutuhan bangsa sesungguhnya merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan umat.
Pandangan serupa dapat ditemukan dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Imam al-Mawardi. Menurut beliau, keberadaan pemerintahan dan sistem politik diperlukan untuk menjaga keteraturan kehidupan manusia serta mencegah kerusakan yang lebih besar.

Negara bukan tujuan, melainkan instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi fondasi etis yang memungkinkan negara menjalankan fungsi tersebut di tengah kemajemukan masyarakatnya.

Dalam tradisi ushul fikih yang diajarkan di pesantren, sebagaimana dijelaskan dalam Ghayah al-Wushul ila Syarh Lubb al-Ushul, terdapat kaidah bahwa kebijakan pemimpin harus selalu berpijak pada kemaslahatan rakyat (tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manutun bi al-maslahah).

Dari sudut pandang ini, kesepakatan para pendiri bangsa menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad politik yang bertujuan menjaga persatuan dan mencegah mudarat yang lebih besar akibat konflik antargolongan.

Karena itu, para ulama pesantren tidak memandang Pancasila sebagai ancaman bagi agama. Sebaliknya, mereka melihatnya sebagai ruang bersama yang memungkinkan seluruh elemen bangsa menjalankan keyakinannya secara damai.

Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, Indonesia sering dipahami sebagai dar al-mitsaq, yakni negara yang berdiri di atas kesepakatan luhur seluruh komponen bangsa. Kesepakatan tersebut merupakan mitsaqan ghalizhan, perjanjian kebangsaan yang kokoh dan mengikat seluruh warga negara untuk menjaga persatuan, keadilan, dan kedamaian.

Konsep mitsaqan ghalizhan memiliki makna yang mendalam. Sebagaimana sebuah akad yang harus dijaga kehormatannya, konsensus kebangsaan Indonesia juga merupakan amanah sejarah yang tidak boleh dirusak oleh kepentingan sempit, fanatisme kelompok, ataupun politik identitas yang memecah belah.

Menjaga Indonesia karena itu bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan. Kesadaran tersebut tercermin dalam pemikiran dan perjuangan KH. Hasyim Asy'ari. Pendiri Nahdlatul Ulama ini menempatkan persatuan bangsa sebagai bagian dari kewajiban agama.

Resolusi Jihad yang beliau keluarkan pada tahun 1945 bukan hanya seruan mempertahankan wilayah negara, melainkan juga upaya menjaga kemaslahatan umum yang menjadi tujuan syariat. Bagi Hadratussyaikh, membela tanah air berarti membela ruang kehidupan tempat agama, budaya, dan martabat manusia dapat berkembang secara bersama-sama.

Pandangan itu kemudian memperoleh penegasan baru melalui pemikiran K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam berbagai kesempatan, Gus Dur menegaskan bahwa Islam tidak hadir untuk menyeragamkan manusia, melainkan untuk memuliakan manusia dalam segala keberagamannya.

Baginya, Pancasila merupakan titik temu yang memungkinkan seluruh warga negara, apa pun agama, suku, maupun budayanya, hidup secara setara dalam satu rumah kebangsaan. Karena itu, penghormatan terhadap perbedaan bukanlah ancaman bagi keimanan, melainkan konsekuensi dari keimanan yang matang.

Apa yang diajarkan para ulama tersebut sesungguhnya memiliki akar yang kuat dalam kebudayaan Nusantara. Jauh sebelum Pancasila dirumuskan, masyarakat Indonesia telah mengenal nilai gotong royong, musyawarah, solidaritas sosial, dan penghormatan terhadap keragaman.

Para pendiri bangsa tidak menciptakan nilai baru, melainkan merumuskan nilai-nilai yang telah hidup dalam masyarakat menjadi fondasi negara.
Di lingkungan pesantren dan masyarakat pedesaan, nilai-nilai tersebut bahkan terus hidup dalam berbagai tradisi.

Tahlilan, misalnya, bukan hanya ritual doa bagi orang yang meninggal. Ia adalah ruang sosial tempat masyarakat belajar berbagi duka, memperkuat solidaritas, dan merawat persaudaraan. Dalam tradisi itu, perbedaan status sosial melebur dalam kebersamaan. Nilai kemanusiaan dan persatuan yang menjadi ruh Pancasila menemukan bentuk nyatanya.

Hal yang sama dapat ditemukan dalam tradisi slametan. Sebagai ekspresi syukur dan kebersamaan, slametan memperlihatkan bagaimana agama dan budaya saling berkelindan membentuk karakter masyarakat Indonesia yang inklusif. Melalui tradisi tersebut, masyarakat diajarkan bahwa kehidupan tidak dijalani secara individual, melainkan sebagai bagian dari komunitas yang saling terhubung.

Demikian pula gotong royong yang menjadi denyut kehidupan masyarakat Nusantara. Ketika warga bersama-sama membangun jalan desa, memperbaiki rumah tetangga yang terkena musibah, membersihkan lingkungan, atau membantu penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sesungguhnya mereka sedang mempraktikkan Pancasila dalam bentuk yang paling konkret.

Nilai persatuan dan keadilan sosial tidak berhenti sebagai slogan, tetapi hadir sebagai kebiasaan budaya. Di sinilah semboyan hubbul wathan minal iman menemukan maknanya. Meskipun ungkapan tersebut lebih tepat dipahami sebagai nasihat moral , pesan yang dikandungnya telah menjadi etos kebangsaan kaum santri.

Cinta tanah air tidak cukup diwujudkan melalui simbol-simbol seremonial, tetapi harus hadir dalam bentuk kepedulian terhadap sesama, penghormatan terhadap perbedaan, dan komitmen menjaga persatuan bangsa.

Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan lagi kolonialisme dalam bentuk fisik, melainkan fragmentasi sosial yang tumbuh melalui ruang digital. Media sosial sering kali menjadi arena pertarungan identitas yang memperuncing perbedaan agama, suku, dan pilihan politik.

Dalam situasi demikian, Pancasila perlu dipahami kembali bukan sekadar sebagai dokumen kenegaraan, melainkan sebagai etika kebudayaan. Ia mengajarkan bahwa menjadi Indonesia berarti bersedia hidup bersama orang yang berbeda tanpa kehilangan keyakinan masing-masing.

Pesantren memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga nilai tersebut. Tradisi tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i'tidal (adil) yang diwariskan para ulama menjadi modal sosial yang penting untuk menghadapi berbagai bentuk ekstremisme dan polarisasi.

Dari pesantren, generasi muda belajar bahwa agama dan kebangsaan bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua jalan yang bertemu pada tujuan yang sama: kemaslahatan bersama.

Pada akhirnya, Hari Lahir Pancasila bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan momentum kebudayaan untuk mengingat kembali amanah para pendiri bangsa. Di antara sajadah dan bendera, para ulama telah menunjukkan bahwa menjadi Muslim yang taat dan menjadi warga negara yang baik adalah dua hal yang saling menguatkan.

Pancasila menjadi jembatan yang menghubungkan keduanya dalam sebuah peradaban yang menghormati agama sekaligus merawat kebinekaan.
Merawat Pancasila pada hakikatnya adalah merawat Indonesia sebagai mitsaqan ghalizhan perjanjian kebangsaan yang kokoh.

Selama nilai-nilai itu terus hidup dalam tradisi pesantren, gotong royong masyarakat, dan kesadaran kolektif warga bangsa, Indonesia akan tetap berdiri sebagai rumah bersama yang damai, adil, dan bermartabat di tengah keberagaman yang dimilikinya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *