Co-Payment dalam Asuransi: Siapa Untung, Siapa Rugi? Perspektif Ekonomi dan Bisnis Islam

Oleh: Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy
Dosen FEBI UIN Saizu Purwokerto
Baru-baru ini, publik diramaikan dengan wacana penerapan skema co-payment dalam sistem asuransi kesehatan Indonesia. Skema ini muncul sebagai respons atas fenomena moral hazard dalam sistem asuransi konvensional, di mana nasabah dianggap terlalu “leluasa" menggunakan layanan medis karena seluruh biaya ditanggung oleh premi. Lalu bagaimana sesungguhnya skema ini bekerja? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan? Dan bagaimana pandangan ekonomi dan bisnis syariah menyikapi hal ini?
Mari kita bedah satu per satu.
Apa Itu Co-Payment dan Mengapa Diterapkan?
Secara sederhana, co-payment adalah mekanisme pembagian biaya antara peserta asuransi dan penyedia layanan. Dalam sistem ini, peserta tidak lagi menerima layanan medis secara “gratis penuh" meski sudah membayar premi. Mereka tetap harus membayar sebagian kecil dari biaya layanan setiap kali berobat, misalnya Rp20.000 per kunjungan atau 10% dari total biaya pengobatan tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tujuan penerapan co-payment adalah untuk mengendalikan penggunaan layanan medis yang berlebihan dan tidak perlu, yang selama ini membebani perusahaan asuransi dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan premi.
Ini dikenal sebagai masalah moral hazard, yakni kondisi ketika seseorang bertindak lebih berisiko karena tahu dirinya dilindungi. Dalam konteks asuransi, nasabah bisa jadi lebih sering berobat atau minta tindakan medis yang tidak perlu karena mereka merasa “gratis".
Asuransi Untung, Nasabah Rugi?
Bagi perusahaan asuransi, skema co-payment adalah angin segar. Mereka bisa mengurangi frekuensi klaim kecil dan memperkuat kontrol terhadap biaya operasional. Dalam jangka panjang, ini dapat menstabilkan neraca keuangan perusahaan.
Namun, dari sisi peserta, muncul pertanyaan besar: “Apakah saya tidak membayar premi justru untuk menghindari biaya tambahan?"
Banyak peserta merasa dirugikan, terutama mereka yang menderita penyakit kronis dan harus sering kontrol ke rumah sakit. Skema ini seakan-akan memindahkan beban dari perusahaan asuransi ke pundak peserta, padahal premi yang mereka bayarkan tidaklah kecil. Tak pelak, hal ini menuai kritik dari publik dan pemangku kepentingan.
Perspektif Ekonomi: Efisiensi atau Eksklusi?
Dalam kajian ekonomi, skema co-payment dianggap sebagai instrumen efisiensi. Ia mendorong peserta lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, hanya ketika benar-benar perlu. Hal ini selaras dengan prinsip alokasi sumber daya yang terbatas agar digunakan secara optimal.
Namun, ada sisi gelap yang perlu diwaspadai: eksklusi ekonomi. Ketika beban biaya mulai dipikul oleh peserta, kelompok rentan seperti orang miskin, lansia, atau penderita penyakit kronis bisa jadi menghindari layanan medis karena khawatir tidak sanggup membayar co-payment. Dampaknya bisa fatal, bahkan meningkatkan angka kematian karena keterlambatan penanganan medis.
Dari perspektif ekonomi publik, ini jelas bertentangan dengan prinsip equity (keadilan distribusi), yaitu pemerataan akses terhadap pelayanan dasar seperti kesehatan.
Lalu Bagaimana Pandangan Syariah?
Dalam ekonomi dan bisnis syariah, kesehatan adalah bagian dari maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam yang mencakup penjagaan atas agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka, sistem ekonomi dan keuangan—termasuk asuransi—haruslah dibangun untuk menjamin perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan mendorong kesejahteraan kolektif.
Skema co-payment perlu dikritisi dari dua sisi:
1. Akad Asuransi yang Dipakai
Mayoritas asuransi konvensional masih menggunakan akad tabaduli (jual beli risiko), yang menurut banyak ulama tidak sah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi). Dalam sistem syariah, yang digunakan adalah takaful (saling menanggung), di mana peserta saling membantu melalui dana tabarru’.
Jika co-payment diterapkan dalam asuransi syariah, maka harus dijelaskan secara transparan dalam akad dan tidak boleh merugikan peserta. Misalnya, dana tabarru’ hanya boleh digunakan sesuai dengan prinsip tolong-menolong, bukan untuk mencari keuntungan perusahaan.
2. Prinsip Keadilan dan Maslahah
Dalam konsep maslahah (kemaslahatan umum), kebijakan harus mengedepankan kepentingan publik, terutama kelompok rentan. Jika co-payment malah membuat rakyat miskin menghindari pengobatan karena takut biaya tambahan, maka ini bertentangan dengan maqashid syariah.
Lebih jauh, dalam fiqh muamalah, ada prinsip laa dharara wa laa dhiraar (tidak boleh membahayakan dan saling merugikan). Ini berarti bahwa sistem apapun, termasuk co-payment, tidak boleh menimbulkan kerugian sepihak atau membebani yang lemah.
Solusi Ekonomi Syariah: Bisakah Co-Payment Diterapkan secara Adil?
Jawabannya: bisa, dengan syarat:
1. Adanya pembebasan bagi kelompok rentan. Lansia, orang miskin, dan penderita penyakit kronis harus diberi subsidi penuh atau dibebaskan dari co-payment.
2. Peningkatan literasi keuangan syariah. Masyarakat perlu diedukasi bahwa premi bukan berarti “semua gratis”, melainkan bentuk partisipasi dalam sistem saling tolong-menolong.
3. Peran aktif lembaga zakat dan wakaf. Dana zakat dapat digunakan untuk membayar co-payment bagi fakir miskin. Bahkan, wakaf produktif dapat digunakan untuk mendirikan rumah sakit syariah yang gratis bagi dhuafa.
4. Audit dan transparansi sistem takaful. Perusahaan asuransi syariah harus benar-benar menerapkan akad yang sahih, tidak hanya berganti nama dari “asuransi” ke “takaful”.
Penutup: Menuju Asuransi Syariah yang Humanis
Co-payment bukanlah hal yang salah dalam dirinya. Ia bisa menjadi alat kontrol biaya dan efisiensi sistem. Namun, tanpa regulasi yang bijak dan keadilan sosial yang kuat, ia dapat menjadi alat eksklusi yang mengorbankan yang lemah demi keuntungan perusahaan.
Dalam perspektif ekonomi dan bisnis syariah, semua sistem ekonomi harus diarahkan untuk menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan terhadap yang lemah. Jika co-payment ingin diterapkan, maka ia harus tunduk pada prinsip-prinsip tersebut.
Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ"
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Semoga sistem asuransi di Indonesia, termasuk yang berbasis syariah, benar-benar menjadi jalan untuk menyehatkan masyarakat, bukan malah menjadi beban tambahan. Sebab, dalam ekonomi syariah, manusia bukan hanya angka, tapi makhluk yang harus dimuliakan.
Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, Dosen dan Ekonom Syariah di UIN Saizu Purwokerto. ***



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!