Berita

UIN Saizu dan Komnas HAM RI Koordinasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Perkuat Perlindungan Korban

UIN Saizu dan Komnas HAM RI Koordinasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Perkuat Perlindungan Korban

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID- Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menerima kunjungan koordinasi dan dialog dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk membahas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 4, Gedung Rektorat UIN Saizu Purwokerto, Rabu (21/10/2026). Rombongan Komnas HAM RI diterima langsung oleh Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan bersama Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Prof. Ansori, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Dr. Ida Novianti serta jajaran Tim Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto.

Rombongan Komnas HAM RI dipimpin oleh Abdul Haris Semendawai, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan. Turut hadir Gatot Ristanto selaku Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, serta Rifanti Laelasari, Nathania Frisca, Lanang Aji, dan Maria Mutiara Manalu yang bertugas sebagai penata mediasi sengketa HAM.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdialog mengenai kebijakan kelembagaan, mekanisme pelaporan, penanganan kasus, perlindungan korban, serta upaya memastikan kampus menjadi ruang pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola perguruan tinggi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tanggung jawab institusi terhadap seluruh warga kampus.

Menurutnya, semakin berkembang sebuah perguruan tinggi, semakin kompleks pula persoalan yang perlu diantisipasi dan ditangani. Karena itu, kampus membutuhkan kebijakan dan mekanisme kelembagaan yang mampu merespons berbagai persoalan secara tepat.

Prof. Ridwan menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerja sama dengan Komnas HAM RI, terutama dalam penguatan layanan di bidang hukum, pengembangan kajian akademik, serta peningkatan kompetensi profesional.

UIN Saizu dan Komnas HAM RI Koordinasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Perkuat Perlindungan Korban

Dia menjelaskan, UIN Saizu memiliki Fakultas Syariah yang secara akademik mempunyai keterkaitan dengan isu hukum dan hak asasi manusia. Kondisi tersebut membuka ruang kolaborasi untuk memperkuat kompetensi akademik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Prof. Ridwan menegaskan bahwa perguruan tinggi harus memiliki komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar.

UIN Saizu, kata dia, telah menerbitkan sejumlah kebijakan internal melalui keputusan rektor sebagai landasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual maupun pelanggaran etik di lingkungan kampus.

Kebijakan tersebut mencakup pembentukan unit layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, penyusunan prosedur operasional standar (SOP), pembentukan komisi etik, serta pengaturan kode etik bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan warga kampus maupun mitra kampus.

Dalam pemaparannya, Prof. Ridwan juga menyebut Keputusan Rektor Nomor 421 Tahun 2025 tentang Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan
serta Pedoman Tata Tertib Mahasiswa, Keputusan Rektor Nomor 719 Tahun 2025 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual, serta Keputusan Rektor Nomor 361 Tahun 2026 tentang Pedoman Kode Etik Warga Kampus dan Mitra Kerja.

Selain regulasi, UIN Saizu telah membentuk satuan tugas yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Keberadaan perangkat tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pelaporan sekaligus mendukung penanganan persoalan secara bertanggung jawab.

Prof. Ridwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, tidak dapat ditoleransi.

Dia juga menjelaskan bahwa komisi etik memiliki kewenangan menangani pelanggaran dalam ranah etik kelembagaan. Sementara itu, apabila suatu perkara memasuki ranah hukum publik, penanganannya berada di luar kewenangan sanksi etik kampus.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa kunjungan ke UIN Saizu Purwokerto merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dia menyampaikan bahwa Komnas HAM melakukan pengumpulan data dan dialog dengan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran mengenai tindak lanjut penerapan kebijakan penghapusan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Abdul Haris, kunjungan tersebut bukan merupakan investigasi terhadap kasus tertentu. Komnas HAM ingin mempelajari pengalaman dan mekanisme yang telah diterapkan kampus untuk memperoleh pembelajaran serta merumuskan rekomendasi umum mengenai praktik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.

UIN Saizu dan Komnas HAM RI Koordinasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Perkuat Perlindungan Korban

Dalam dialog tersebut, Komnas HAM mendalami sejumlah aspek, mulai dari efektivitas regulasi dan keberadaan satuan tugas, mekanisme penerimaan laporan, perlindungan terhadap pelapor, hingga tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

Selain penjatuhan sanksi kepada pelaku berdasarkan mekanisme yang berlaku, Abdul Haris menekankan pentingnya pemulihan korban. Aspek tersebut mencakup kemungkinan pemberian layanan psikologis, layanan medis, pendampingan, serta kepastian bagi korban untuk melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan hak-haknya.

Komnas HAM juga menaruh perhatian pada mekanisme rujukan kepada lembaga atau aparat yang berwenang apabila suatu perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut di luar mekanisme internal perguruan tinggi.

Abdul Haris menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya dilakukan melalui penerbitan peraturan, tetapi juga harus diwujudkan dalam pelaksanaan kebijakan yang memberikan perlindungan nyata.

Dia menekankan bahwa pengawasan perlu melihat sejauh mana kebijakan yang telah diterbitkan benar-benar berjalan dan mampu mencegah terulangnya kekerasan. Dalam pemaparannya, Abdul Haris menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Ia menguraikan lima aspek penting yang perlu menjadi perhatian institusi pendidikan.

Pertama, penghormatan terhadap hak, yakni memastikan setiap orang diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat, integritas tubuh, kebebasan, dan hak menentukan dirinya tanpa kekerasan atau pemaksaan.

Kedua, perlindungan, yaitu memastikan korban maupun pihak yang membutuhkan perlindungan tidak dibiarkan menghadapi kekerasan, intimidasi, atau ancaman tanpa mekanisme yang memadai.

Ketiga, pemenuhan hak korban, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, dukungan psikologis, pendampingan, pemulihan, serta kepastian hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

UIN Saizu dan Komnas HAM RI Koordinasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Perkuat Perlindungan Korban

Keempat, akuntabilitas, yakni memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati hak korban, saksi, dan terlapor serta menjamin proses yang adil.

Kelima, pencegahan keberulangan, melalui identifikasi faktor penyebab, evaluasi kelemahan mekanisme penanganan, peningkatan edukasi, dan penguatan sistem perlindungan secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak semata-mata diukur dari keberadaan peraturan atau pembentukan satuan tugas. Hal yang lebih penting ialah memastikan perangkat tersebut berfungsi efektif dan mampu memberikan perlindungan bagi warga kampus.

Koordinasi antara UIN Saizu Purwokerto dan Komnas HAM RI menjadi ruang pertukaran informasi mengenai kebijakan, pengalaman kelembagaan, dan tantangan dalam pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Melalui dialog tersebut, pengalaman yang dimiliki UIN Saizu diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, dan pemulihan korban. Di sisi lain, masukan dari Komnas HAM menjadi bagian penting bagi perguruan tinggi untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

Upaya tersebut tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas, tetapi juga komitmen pimpinan, pelaksanaan kebijakan yang konsisten, edukasi bagi seluruh warga kampus, serta mekanisme pendampingan yang dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan.

UIN Saizu Purwokerto menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam melindungi warga kampus sekaligus memastikan proses pendidikan berlangsung dengan menjunjung tinggi martabat manusia. (AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *