Berita

UIN Saizu Bekali Pengelola UKM dan Ormawa dengan Etika Bermedia Sosial

UIN Saizu Bekali Pengelola UKM dan Ormawa dengan Etika Bermedia Sosial

PURWOKERTO, UINSAIZU.AC.ID- Pengelola Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan organisasi mahasiswa (Ormawa) perlu memahami etika bermedia sosial untuk menjaga reputasi organisasi sekaligus nama baik perguruan tinggi.

Hal tersebut menjadi focus daro acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Etika Bermedia Sosial: Bijak Berkata di Dunia Digital bagi Pengelola UKM” yang diselenggarakan Tim Kerja Humas UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Rektorat, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini diikuti 50 peserta perwakilan UKM dan Ormawa UIN Saizu. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Prof. Sunhaji, Ketua Tim Kerja Humas Safrudin Aziz beserta tim, serta narasumber Dr. Apik Anitasari Intan Saputri, dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Amikom Purwokerto.

FGD tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang komunikasi digital yang santun, bijak, dan bertanggung jawab, terutama dalam mengelola akun media sosial organisasi kemahasiswaan.

Dalam sambutannya, Prof. Sunhaji menegaskan bahwa etika bermedia sosial semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kemudahan akses internet memungkinkan informasi tersebar dengan cepat tanpa batas geografis, sehingga setiap pengguna perlu memiliki kemampuan untuk menyaring informasi dan mempertimbangkan dampak dari aktivitas digitalnya.

“Kearifan dalam bermedia sosial menjadi sangat krusial. Melalui FGD hari ini, saya berharap para mahasiswa dapat menyerap ilmu tentang cara memanfaatkan media sosial secara bijak,” ujarnya.

UIN Saizu Bekali Pengelola UKM dan Ormawa dengan Etika Bermedia Sosial

Prof. Sunhaji kemudian memperkenalkan prinsip BIJAK sebagai panduan bagi mahasiswa dalam beraktivitas di dunia digital. Prinsip tersebut meliputi Beradab dalam bertutur kata, Inspiratif dalam menyampaikan pesan positif, Jaga etika, Aman dalam berbagi data, serta Kritis dalam menyaring konten sebelum dibagikan.

Dia juga menyoroti fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yaitu kecemasan karena merasa tertinggal dari tren atau aktivitas yang sedang populer. Menurutnya, mahasiswa tidak seharusnya sekadar mengikuti tren media sosial tanpa mempertimbangkan dampak dan konsekuensinya.

“Jangan sampai reputasi kampus tercoreng oleh tindakan kita sendiri, karena dampak buruknya akan dirasakan oleh kita semua, termasuk saat nanti menjadi alumni,” tegasnya.

Dia mengajak mahasiswa untuk berperan aktif membangun citra positif UIN Saizu melalui penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Setiap unggahan, komentar, dan informasi yang dibagikan perlu mempertimbangkan kepentingan publik serta dampaknya terhadap nama baik organisasi dan institusi.

Sementara itu, Dr. Apik Anitasari Intan Saputri memaparkan etika komunikasi digital dari perspektif moral, sosial, agama, dan hukum. Ia menjelaskan bahwa media sosial tidak hanya menjadi sarana berbagi informasi, tetapi juga ruang untuk membangun citra diri, organisasi, dan perguruan tinggi.

Dalam perspektif Islam, salah satu prinsip penting yang perlu diterapkan adalah tabayyun, yakni memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Prinsip ini menjadi landasan untuk mencegah hoaks sekaligus membangun kebiasaan berkomunikasi secara bertanggung jawab.

Dr. Apik menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pesan di ruang digital. Setiap tulisan, komentar, maupun unggahan perlu mempertimbangkan kebenaran informasi, kesantunan bahasa, dan dampaknya terhadap orang lain.

UIN Saizu Bekali Pengelola UKM dan Ormawa dengan Etika Bermedia Sosial

“Jangan terburu-buru membagikan informasi sebelum memastikan kebenarannya. Kita juga perlu menjaga tutur kata, menghormati orang lain, dan mempertimbangkan dampak dari setiap konten yang kita unggah,” demikian rumusan pesan yang merangkum materi paparannya.

Selain membahas etika komunikasi, Dr. Apik menjelaskan aspek hukum penggunaan media sosial, termasuk risiko yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta, melindungi data pribadi, serta memahami bahwa jejak digital dapat memengaruhi reputasi seseorang dalam jangka panjang.

Bagi pengelola UKM dan Ormawa, pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam mengelola akun organisasi. Informasi kegiatan perlu disampaikan secara akurat, komentar harus tetap santun, dan perbedaan pendapat hendaknya disikapi tanpa menyerang pribadi.

Pengelola akun juga perlu memastikan bahwa konten yang dipublikasikan tidak bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan hukum. Penyalahgunaan media sosial, lanjut materi yang disampaikan, tidak hanya berpotensi memicu konflik di ruang digital, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi pribadi, peluang karier, dan kehidupan akademik mahasiswa.

Diskusi berlangsung interaktif dan hangat. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan, terutama mengenai etika mengunggah konten, menyampaikan pendapat, serta mengelola akun media sosial organisasi kemahasiswaan. Berbagai pertanyaan tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk mendiskusikan persoalan yang dihadapi dalam aktivitas digital sehari-hari.

Melalui FGD ini, Tim Kerja Humas UIN Saizu berharap pengelola UKM dan Ormawa semakin cakap dalam mengelola media sosial secara profesional dan bertanggung jawab. Penerapan etika komunikasi digital diharapkan mampu mendorong terciptanya ruang digital yang sehat sekaligus memperkuat citra positif UIN Saizu sebagai kampus yang unggul, progresif, dan integratif. (AL/AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #EtikaBermediaSosial #LiterasiDigital #FGD #Kampusdesamendunia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *