Artikel

Kelidan Tali Jabatan, Kekuasaan dan Korupsi

Kelidan Tali  Jabatan, Kekuasaan dan Korupsi

Oleh : Prof. Dr. Muh. Hizbul Muflihin, M.Pd.
Guru Besar Ilmu Administrasi Pendidikan UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto dan Wakil Ketua PDM Banyumas

Manusia dikenal sebagai makhluk sosial. Setiap individu menyadari bahwa dirinya memiliki kelemahan dan kekurangan. Pada saat yang sama, ia juga menyadari bahwa orang lain memiliki kekurangan, tetapi mungkin mempunyai kemampuan dan kecakapan yang lebih baik dalam bidang tertentu.

Kesadaran bahwa setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan inilah yang mendorong manusia untuk saling melengkapi serta memenuhi kebutuhan dan harapan satu sama lain.

Ibnu Khaldun (1332–1406 M), dalam salah satu karya monumentalnya, menegaskan bahwa manusia tidak mampu hidup sendiri. Manusia harus berkumpul (al-ijtimā‘ al-insānī) dan bekerja sama (at-ta‘āwun) untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti pangan, tempat tinggal, dan keamanan.

Kesadaran tersebut kemudian melahirkan kesepakatan bahwa seseorang yang dinilai memiliki kemampuan dapat diberi amanat, kewenangan, sekaligus kekuasaan untuk mengarahkan dan mengatur pemenuhan kebutuhan hidup bersama.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Jean-Jacques Rousseau dalam Du contrat social (1762) menjelaskan bahwa manusia membentuk kelompok dan menyerahkan sebagian haknya kepada pemerintah atau penguasa yang disepakati bersama. Penyerahan hak tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan konsep kehendak umum (general will).

Negara dan agama pada dasarnya tidak melarang seseorang untuk memegang kekuasaan atau menduduki jabatan publik. Namun, jabatan semestinya dipandang sebagai amanat yang diperoleh melalui mandat rakyat, bukan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Jabatan tidak seharusnya dijalankan dengan orientasi transaksional, yakni mengembalikan modal yang telah dikeluarkan melalui berbagai sumber atau pos anggaran yang bertentangan dengan hukum negara maupun ajaran agama.

Apabila sejak awal seseorang menduduki jabatan dengan orientasi mengembalikan modal, terbuka peluang yang besar bagi munculnya niat dan tindakan koruptif. Salah satu indikator korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang dapat mengakibatkan kerugian negara maupun merugikan pihak lain.

Graham Brooks (2019) menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan melanggar atau mengabaikan aturan dan kewajiban yang seharusnya dipatuhi demi memperoleh keuntungan pribadi yang signifikan.

Dengan demikian, penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi merupakan persoalan serius yang dapat merusak tata kelola pemerintahan.

Kedudukan dan Kekuasaan Transaksional

Pada masa awal pemerintahan Islam, pengangkatan pemimpin (imamah) dikenal melalui mekanisme Ahl al-Halli wa al-‘Aqd, yakni dewan yang terdiri atas tokoh masyarakat, ulama, dan orang-orang yang dinilai memiliki kompetensi.

Dalam konteks ini, pengangkatan pemimpin idealnya dilandasi ketulusan dan kesepakatan untuk memberikan mandat, disertai keyakinan bahwa pemimpin yang dipilih akan menaati hukum, berlaku adil, serta mampu menjalankan tugasnya.

Pengangkatan tersebut semestinya tidak didasarkan pada kecintaan terhadap kekuasaan (hubb al-riyasah) ataupun imbalan materi. Pemikiran mengenai kepemimpinan ini antara lain dibahas oleh Al-Mawardi (974–1058 M) dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah.

Sementara itu, John Locke (1632–1704), dalam Two Treatises of Government, menjelaskan bahwa pemberian kekuasaan kepada pihak lain bertujuan membentuk pemerintahan yang mampu melindungi hak-hak dasar manusia, yaitu kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan (life, liberty, property).

Dalam kerangka tersebut, pemberian kekuasaan yang tulus bertumpu pada persetujuan mayoritas (majority consent) dan kepercayaan (trust).

Reformasi yang digulirkan oleh kalangan akademisi dan tokoh nasional bertujuan memperkuat demokratisasi dan kebebasan sipil, sekaligus mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Salah satu wujudnya adalah penyelenggaraan pemilihan umum di berbagai tingkatan secara jujur dan adil.

Reformasi juga diarahkan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menata kembali tata kelola pemerintahan agar terbebas dari praktik korporatisme dan nepotisme, serta membangun lembaga hukum yang independen untuk menindak penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, dalam perkembangannya, tata kelola pemerintahan dan perilaku sebagian penyelenggara negara di berbagai tingkatan dinilai telah menyimpang dari semangat reformasi. Kekuasaan yang semestinya dijalankan dengan menaati hukum dan mengelola anggaran negara untuk kepentingan pembangunan justru berisiko menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Secara satiris, kondisi ini dapat digambarkan melalui ungkapan: ketika hendak menjabat, seseorang mengeluarkan uang dari saku; setelah menjabat, ia berupaya memasukkan uang ke kas pribadi. Ungkapan tersebut menggambarkan pergeseran orientasi dari pengabdian menjadi upaya mengembalikan modal melalui jabatan dan kekuasaan.

Korupsi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelewengan dana pembangunan dan bantuan bagi masyarakat miskin, penggelembungan nilai proyek (markup), hingga penerbitan izin usaha yang tidak semestinya, merupakan praktik memperoleh atau memanfaatkan harta dengan cara yang batil. Allah Swt. mengingatkan hal tersebut dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أْوَامْكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Silau Kedudukan Berbunga Korupsi

Sejak masa pascareformasi, proses pengangkatan dan pemilihan seseorang untuk menduduki jabatan publik dinilai semakin bergeser dari pertimbangan ketulusan, integritas, dan kapasitas calon pemimpin. Dalam sejumlah konteks, jabatan dan kekuasaan justru berkaitan erat dengan tingginya biaya politik.

Pergeseran tersebut terlihat dalam sistem pemilihan langsung, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang kerap menuntut dukungan finansial besar dari para calon.

Modal tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye, tetapi juga dapat berkaitan dengan transaksi politik bersama partai pengusung. Akibatnya, calon yang memiliki modal besar, baik dari kekayaan sendiri maupun pinjaman, berpeluang menggerakkan dukungan pemilih melalui berbagai cara.

Bagi sebagian pemilih yang menghadapi kesulitan ekonomi, tawaran uang dapat menjadi daya tarik tersendiri. Ketika pilihan politik dipengaruhi oleh imbalan sesaat, pemilihan pemimpin berisiko kehilangan substansi demokratisnya. Praktik semacam ini menjadi persoalan serius apabila terus dibiarkan dan tidak diikuti upaya pemberantasan yang konsisten.

Biaya politik yang tinggi juga dapat mendorong terbentuknya hubungan patronase antara pejabat atau politisi dan pemilik modal. Hubungan tersebut berpotensi dibalas melalui rekayasa proyek APBD atau APBN, pemberian kemudahan perizinan, maupun kebijakan lain yang menguntungkan pihak tertentu.

Pengangkatan pejabat di berbagai tingkatan yang tidak lagi mengutamakan kapasitas, integritas, kejujuran, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dapat menyuburkan hubungan antara otonomi daerah, kekuasaan, dan korupsi.

Dalam situasi tertentu, kenyamanan pejabat di tingkat pusat dan daerah juga dapat saling berkaitan melalui jaringan kepentingan. Kondisi ini patut dicermati sebagai salah satu risiko ketika desentralisasi tidak disertai sistem pengawasan yang matang dan sungguh-sungguh.

Pelimpahan kewenangan kepada daerah memang bertujuan mendekatkan pelayanan dan pengambilan keputusan kepada masyarakat. Namun, tanpa pengawasan yang efektif, pemindahan kewenangan juga berpotensi melahirkan praktik korupsi baru di tingkat lokal, sementara jaringan kepentingan dan kompromi politik di tingkat pusat tetap berlangsung.

Lemahnya pengawasan terhadap jabatan dan kekuasaan dapat disebabkan oleh keterbatasan kapasitas pengawas. Robert Klitgaard (1988) dikenal melalui pemikirannya mengenai korupsi dan pentingnya pengendalian terhadap kekuasaan.

Persoalan menjadi semakin rumit apabila lembaga pengawas justru ikut terkontaminasi oleh praktik penyelewengan. Dalam kondisi demikian, fungsi pengawasan menjadi tumpul dan tidak efektif.

Di tingkat daerah, lembaga pengawas dapat menghadapi risiko kooptasi oleh kekuasaan lokal. Sementara itu, lembaga pengawas di tingkat pusat memiliki keterbatasan jangkauan dan dapat menghadapi intervensi politik dari pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan status quo.

Otonomi daerah yang tidak diimbangi pengawasan memadai dapat memunculkan figur penguasa lokal yang kerap disebut sebagai “raja kecil”. Otonomi daerah memberikan kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran, perizinan, dan sumber daya alam.

Tanpa penegakan hukum yang kuat, kewenangan tersebut berisiko dimanfaatkan oleh elite lokal untuk membangun dinasti politik dan membatasi transparansi.

Fenomena tersebut menjadi salah satu latar yang perlu diperhatikan ketika muncul kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Berbagai kasus yang diberitakan, termasuk yang disoroti oleh Litbang Kompas, memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan publik.

Di sisi lain, muncul pula dugaan di tengah masyarakat bahwa stabilitas politik pejabat di tingkat pusat terkadang berkaitan dengan kompromi politik dan ekonomi yang melibatkan daerah. Dugaan tersebut dapat mencakup persoalan transfer anggaran, pengondisian proyek kementerian, atau pemberian kemudahan perizinan pada sektor strategis.

Sebaliknya, elite daerah juga dapat memanfaatkan jaringan di tingkat pusat untuk mempertahankan posisi atau melindungi diri dari proses hukum. Berbagai dugaan semacam ini perlu ditelaah berdasarkan bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan Hukum: Pengawasan Organisasional dan Sosial

Setiap jabatan sosial, terlebih jabatan publik seperti kepala daerah dan posisi lain dalam penyelenggaraan negara, selalu berkaitan dengan aturan dan produk hukum. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, serta pengingat mengenai konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Agar pejabat dan penyelenggara negara dapat menjalankan tugas serta kewajibannya dengan baik, kehadiran pengawas dan pelaksanaan fungsi pengawasan menjadi sangat penting. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan dijalankan sesuai ketentuan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam organisasi pemerintahan daerah, pengawasan kelembagaan diperlukan agar rencana pembangunan, visi dan misi, serta program-program kerja dapat terlaksana hingga tingkat operasional. Kriteria yang digunakan dalam pengawasan antara lain kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku dan dampak dari hasil pengawasan terhadap perbaikan kinerja organisasi.

Apabila program dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencapai tujuan yang ditetapkan, pejabat atau pemegang kewenangan layak memperoleh apresiasi, mulai dari pujian hingga penghargaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif dapat dilakukan melalui permintaan penjelasan, pemberian sanksi administratif, hingga pemberhentian sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Berbeda halnya apabila pejabat terbukti melakukan penyelewengan dana atau menerima imbalan melalui transaksi yang berkaitan dengan program maupun proyek, sehingga melanggar hukum. Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penindakan terhadap pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), misalnya, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi merupakan tindakan yang salah. Penindakan juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lain, baik yang memiliki kedudukan setara maupun yang berada di bawahnya, agar tidak melakukan tindakan serupa.

Namun, dalam kenyataannya, penindakan hukum belum selalu mampu mencegah praktik korupsi secara menyeluruh. Berulangnya kasus korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sistem, penguatan integritas, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Jika tujuan utama penegakan hukum terhadap pelaku korupsi adalah mencegah pengulangan perbuatan sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat, pengawasan sosial juga perlu diperkuat.

Pengawasan sosial bertumpu pada komitmen, kesediaan, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga perilaku anggota kelompok agar tetap sesuai dengan nilai serta aturan yang disepakati. Komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui keteladanan, saling mengingatkan, dan keberanian menyampaikan kritik terhadap tindakan yang menyimpang.

Dalam kajian mengenai perilaku menyimpang, Travis Hirschi melalui bukunya Causes of Delinquency (1969) menawarkan sudut pandang yang berbeda. Ia tidak hanya mempertanyakan mengapa seseorang melakukan kejahatan, tetapi juga mengapa seseorang memilih untuk mematuhi aturan. Pemikirannya mengenai teori ikatan sosial menjelaskan empat unsur yang dapat memperkuat kecenderungan seseorang untuk menaati norma.

Pertama, attachment atau kelekatan, yaitu hubungan emosional seseorang dengan orang lain. Pejabat yang peduli terhadap nama baik keluarga dan penilaian masyarakat cenderung mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengannya.

Kedua, commitment atau komitmen, yaitu pertimbangan terhadap berbagai hal yang telah dibangun seseorang, seperti karier, jabatan, dan reputasi. Tindakan korupsi dapat menghancurkan pencapaian tersebut sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak melakukan pelanggaran.

Ketiga, involvement atau keterlibatan, yakni keikutsertaan seseorang dalam kegiatan positif di masyarakat. Keterlibatan dalam aktivitas yang bermanfaat dapat memperkuat tanggung jawab sosial dan mengurangi peluang untuk terlibat dalam perilaku menyimpang.

Keempat, belief atau keyakinan, yaitu kepercayaan terhadap nilai-nilai moral, agama, dan hukum yang berlaku di masyarakat. Keyakinan yang kuat dapat menjadi landasan bagi seseorang untuk membedakan tindakan yang benar dan salah serta menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten.

Keempat unsur tersebut dapat menjadi fondasi bagi penguatan integritas pejabat publik. Dalam perspektif keagamaan, keyakinan bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, pada hari pembalasan, diharapkan turut menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi korupsi.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan kelembagaan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan integritas pribadi, komitmen moral, serta pengawasan sosial yang berjalan secara konsisten.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *