Judi Online: Ancaman Digital yang Menggerogoti Ekonomi dan Moral Bangsa


UINSAIZU.AC.ID- Fenomena judi online (judol) kini tak bisa lagi dipandang sebatas pelanggaran moral individu. Menurut Ekonom UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, judol telah berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, bahkan politik yang kompleks.

Menurutnya, judol mengancam masa depan bangsa. “Di tengah lesunya ekonomi nasional, jutaan masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah, terjerat dalam sistem judi digital yang didesain untuk menciptakan candu dan ketergantungan,” ujar Dr. Ash-Shiddiqy, Rabu (23/4/2025).

Pertanyaan mendasar muncul: mengapa judol justru tumbuh subur ketika daya beli masyarakat melemah? Dr. Ash-Shiddiqy menjelaskan, sistem ini mengandalkan gamifikasi, yakni penerapan mekanisme permainan dalam aplikasi digital yang menimbulkan kesenangan, rasa penasaran, dan dorongan untuk terus mencoba.

Kemenangan kecil menjadi umpan, sementara kekalahan dikemas sebagai “kurang beruntung” padahal semua dikendalikan oleh algoritma yang menguntungkan penyedia platform.

“Ini bukan permainan acak. Sistemnya dirancang dengan cermat agar pengguna terus kembali dan kecanduan. Pemenangnya bukan rakyat, melainkan korporasi,” tegasnya.

Lingkaran Setan Ekosistem Digital

Teknologi digital berperan besar dalam memperluas jangkauan judol. Integrasi layanan seperti mobile banking, top-up dompet digital, hingga pinjaman online membentuk ekosistem yang sangat kondusif bagi pertumbuhan judi online.

“Hanya dengan beberapa ketukan di layar, uang bisa langsung berpindah tangan. Celakanya, kemudahan ini menyasar kelompok paling rentan—masyarakat miskin, pengangguran, hingga pelajar,” ungkap Dr. Ash-Shiddiqy.

Ia menilai bahwa fenomena ini bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga krisis literasi digital dan lemahnya regulasi. Negara dinilai gagal menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, sehingga ruang digital menjadi liar dan tanpa perlindungan bagi rakyat.

Dugaan Keterlibatan Elite dan Bahaya Technopolitics

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan keterlibatan elit politik dalam jaringan judi online, termasuk yang berbasis di luar negeri seperti Kamboja. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyat, atau justru ikut bermain di dalam sistem tersebut?

“Judi online tidak mengenal kelas sosial. Siapa pun bisa terlibat, bahkan mereka yang punya kuasa. Ini menunjukkan bahwa sebagian aparat negara bisa jadi bagian dari masalah itu sendiri,” ujar Dr. Ash-Shiddiqy prihatin.

Tiga Langkah Strategis Menangkal Judi Online

Meski tantangannya berat, solusi tetap ada. Dr. Ash-Shiddiqy menawarkan tiga langkah strategis yang harus segera dilakukan pemerintah:

1. Meningkatkan Literasi Digital
Masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang cara kerja sistem digital, risiko algoritmik, serta potensi eksploitasi psikologis melalui platform daring.

2. Memperkuat Regulasi Perlindungan Data
Negara harus menegakkan kedaulatan digital, termasuk mengatur korporasi asing, melindungi data pribadi, serta mengontrol iklan dan promosi judol yang semakin marak.

3. Reformasi Penegakan Hukum
Penegakan hukum harus adil dan bebas dari intervensi elit. Tanpa lembaga yang independen dan berani, pemberantasan judol hanya akan menjadi jargon belaka.

Negara Tidak Boleh Absen di Era Digital

Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga simbol dari lemahnya kehadiran negara dalam menjaga integritas ruang digital. Di era digitalisasi yang kian masif, negara tidak boleh hanya menjadi penonton.

Ia harus hadir, aktif, dan tegas dalam mengatur ulang arsitektur teknologi demi melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan bersama. (AR)

UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!

#UINSaizu #UINSaizuPurwokerto #JudiOnline #Judol


https://uinsaizu.ac.id/judi-online-ancaman-digital-yang-menggerogoti-ekonomi-dan-moral-bangsa-1655