Layanan Pengaduan UIN SAIZU
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan UIN SAIZU.
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Yang dapat dilaporkan :
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Syarat Dumas yang dapat diproses :
A. Mencantumkan Identitas Pelapor
- Individu - Mahasiswa UIN Saizu (nama, NIM, Fakultas/Prodi);
- Individu - Pegawai UIN Saizu (nama, NIP/FingerID, Dosen/Tendik);
- Masyarakat (Nama, NIK, Alamat, Notlp, Usia);
B. Mencantumkan Identitas Terlapor
C. Menyampaikan kronologi dengan mencantumkan keterangan waktu (tanggal, bulan, tahun) terjadinya peristiwa/tindakan yang dilaporkan, Satuan Kerja yang dilaporkan, harapan laporan di Inspektorat Jenderal dan memberikan data dan bukti dukung pengaduan
Dumas tidak dapat diterima/diproses jika :
- Substansi Dumas sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
- Substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Cara menyampaikan laporan/pengaduan :
- Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI
- Email ke: [email protected]
- Datang atau bersurat ke: Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan dan/atau satuan kerja terkait.