Details

Perdalam Pemahaman Hukum Konstitusi, 71 Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Saizu Kunjungi Mahkamah Konstitusi

UINSAIZU.AC.ID- Sebanyak 71 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mendapatkan kesempatan berharga untuk memperdalam pemahaman tentang hukum konstitusi melalui Safari Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat peran, fungsi, dan kewenangan lembaga penjaga konstitusi di Indonesia. Rombongan mahasiswa didampingi Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, M. Wildan Humaidi. Mereka disambut oleh Analis Hukum Ahli Muda Mahkamah Konstitusi, Siswantana Putri Rachmatika, di Ruang Delegasi Gedung I MK.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto, M. Wildan Humaidi, menjelaskan bahwa kegiatan Safari Konstitusi telah menjadi agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai hukum konstitusi, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran langsung mengenai praktik ketatanegaraan di Indonesia. “Safari Konstitusi menjadi kegiatan rutin tahunan HMPS HTN. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa di bidang hukum konstitusi, kelembagaan negara, dan penegakan hukum,” ujarnya.

Wildan menambahkan, kunjungan akademik ini juga berperan dalam membangun atmosfer akademik yang kondusif sekaligus memotivasi mahasiswa untuk mengembangkan profil lulusan yang unggul dan kompetitif. Dia berharap kerja sama antara UIN Saizu dan Mahkamah Konstitusi dapat terus dikembangkan melalui berbagai program lanjutan, seperti magang, riset bersama, dan kegiatan akademik lainnya.

Dalam sesi pemaparan, Siswantana Putri Rachmatika atau yang akrab disapa Tika menjelaskan sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang unik karena tidak memiliki badan peradilan di bawahnya sebagaimana Mahkamah Agung.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2003, MK menjalankan persidangan secara sederhana, transparan, dan terbuka untuk publik. Bagi mahasiswa Hukum Tata Negara, penjelasan tersebut memberikan gambaran nyata mengenai perjalanan institusi konstitusi yang selama ini dipelajari di ruang kuliah.

Mahasiswa juga memperoleh wawasan mengenai perkembangan pelayanan publik Mahkamah Konstitusi yang kini semakin modern dan berbasis teknologi. Tika menjelaskan bahwa pada masa awal berdiri, MK masih menggunakan metode konvensional dalam menyampaikan panggilan sidang kepada para pihak.

Namun seiring perkembangan teknologi, lembaga tersebut terus berinovasi dengan menyediakan berbagai layanan informasi melalui situs resmi dan media digital.


Saat ini masyarakat dapat mengakses jadwal persidangan, pelacakan perkara, risalah sidang, hingga putusan Mahkamah Konstitusi secara terbuka melalui platform digital yang tersedia.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai konstitusi. “Mahasiswa dapat memanfaatkan berbagai data perkara yang tersedia sebagai referensi penelitian maupun bahan penulisan karya ilmiah,” jelas Tika di hadapan peserta.

Selain membahas sejarah dan layanan publik, mahasiswa juga diajak mengenal lebih dekat para hakim konstitusi yang bertugas menyelesaikan berbagai persoalan ketatanegaraan dan konstitusional warga negara. Dalam pemaparannya, Tika menjelaskan bahwa hakim konstitusi berasal dari tiga unsur pengusul, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung.

Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai fungsi, visi, struktur organisasi, kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai istilah hukum yang sering digunakan dalam hukum acara MK. Materi tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa HTN untuk memahami praktik ketatanegaraan secara lebih komprehensif dan aplikatif.

Pada kesempatan tersebut, Tika juga memberikan motivasi kepada mahasiswa yang bercita-cita meniti karier di bidang hukum dan peradilan konstitusi. Ia menjelaskan bahwa lulusan sarjana hukum memiliki peluang untuk menjadi hakim konstitusi di masa depan dengan memenuhi berbagai persyaratan akademik dan profesional yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pendidikan lanjutan hingga jenjang doktor menjadi salah satu syarat penting untuk mencapai posisi tersebut. “Mahasiswa Hukum Tata Negara hari ini memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi hakim konstitusi di masa depan. Karena itu, teruslah belajar, memperluas wawasan, dan meningkatkan kapasitas akademik,” ujarnya.

Kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto. Selain memperkaya pengetahuan teoritis yang diperoleh di bangku kuliah, kegiatan ini juga memberikan gambaran langsung mengenai praktik ketatanegaraan dan mekanisme penyelesaian perkara konstitusi di Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami pentingnya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus termotivasi untuk berkontribusi dalam pengembangan hukum dan demokrasi di Indonesia. (AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia

  •  

Post Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *