Details

Kunjungan ke Komisi Yudisial, Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Saizu Perdalam Pemahaman tentang Etika Hakim dan Pengawasan Peradilan

UINSAIZU.AC.ID- Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto memperoleh pengalaman berharga dalam memahami sistem pengawasan peradilan di Indonesia melalui kunjungan akademik ke Komisi Yudisial (KY), Kamis, 18 Juni 2026.

Kunjungan yang diikuti puluhan mahasiswa dan didampingi Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, M. Wildan Humaidi, tersebut berlangsung di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Rombongan diterima oleh Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati dan Penata Kehakiman Ahli Muda Kurniawan Desiarto.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemahaman langsung mengenai tugas, fungsi, serta peran strategis Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan melalui mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan kehakiman.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto, M. Wildan Humaidi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Safari Konstitusi yang telah menjadi agenda rutin tahunan. Ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara.

Menurutnya, kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman belajar langsung kepada mahasiswa mengenai praktik ketatanegaraan dan lembaga-lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional.
“Safari Konstitusi menjadi kegiatan rutin tahunan HMPS HTN," jelasnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan kompetensi mahasiswa di bidang hukum konstitusi, kelembagaan negara, dan penegakan hukum. Dia menambahkan bahwa kunjungan akademik seperti ini juga berfungsi membangun atmosfer akademik yang kuat sekaligus menjadi motivasi bagi mahasiswa dalam membentuk profil lulusan yang unggul, kritis, dan profesional.

Ke depan, Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto berupaya mengembangkan kerja sama yang lebih luas dengan berbagai lembaga negara, termasuk melalui program magang, penelitian bersama, dan kegiatan akademik lainnya.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Komisi Yudisial, Festy Rahma Hidayati, menjelaskan bahwa lahirnya Komisi Yudisial tidak terlepas dari rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan pada masa lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi perilaku hakim sekaligus menjaga integritas kekuasaan kehakiman.

"Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang bebas dari campur tangan kekuasaan lain. KY menjalankan amanat konstitusi untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," jelas Festy di hadapan mahasiswa.

Penjelasan tersebut memberikan wawasan baru bagi mahasiswa Fakultas Syariah tentang pentingnya keberadaan KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam sesi diskusi, mahasiswa juga memperoleh informasi mengenai proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung yang saat ini tengah berlangsung.

Festy menjelaskan bahwa Komisi Yudisial tidak hanya melakukan seleksi administratif, tetapi juga melakukan penelusuran rekam jejak calon secara menyeluruh untuk memastikan terpilihnya hakim yang memiliki integritas tinggi.

Menurutnya, proses tersebut melibatkan berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta institusi lain yang memiliki data relevan.

Informasi ini memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen pejabat peradilan. Selain membahas seleksi hakim agung, Komisi Yudisial juga menjelaskan kewenangannya dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Festy menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KY tidak bertujuan mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara. Sebaliknya, pengawasan tersebut bertujuan menjaga kehormatan profesi hakim dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Apabila ditemukan pelanggaran etik, KY dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mahasiswa juga memperoleh pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi KY dalam implementasi rekomendasi sanksi yang terkadang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Penata Kehakiman Ahli Muda Kurniawan Desiarto menjelaskan salah satu tugas penting Komisi Yudisial, yakni memberikan advokasi kepada hakim yang menjadi korban Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). Ia menerangkan bahwa PMKH berbeda dengan contempt of court yang terjadi secara langsung dalam proses persidangan atau pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Kurniawan, PMKH memiliki cakupan yang lebih luas karena berkaitan dengan tindakan yang mengganggu proses peradilan, mengancam keamanan hakim dan keluarganya, maupun menghina hakim dan institusi pengadilan.

Melalui penjelasan tersebut, mahasiswa mendapatkan perspektif baru mengenai pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Bagi mahasiswa Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, kunjungan ke Komisi Yudisial menjadi sarana pembelajaran yang memperkaya pemahaman teoritis yang selama ini diperoleh di ruang kuliah.

Melalui dialog langsung dengan para pejabat Komisi Yudisial, mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif hukum tata negara dan hukum peradilan, tetapi juga melihat secara langsung implementasi pengawasan etik dalam sistem peradilan nasional.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan, daya kritis, serta kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya integritas lembaga peradilan dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. (AR)

Kampus Desa Mendunia!

#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia

  •  

Post Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *