Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,87 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Cair 2026

UINSAIZU.AC.ID- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tetap berjalan pada Tahun Anggaran 2026. Untuk menjamin hak para pendidik tersebut, Kemenag mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan anggaran tambahan ini diajukan khusus untuk membiayai tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag Tahun 2025.
Dijelaskan, pengajuan ABT dilakukan karena proses PPG dan Serdos Kemenag 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran untuk tahun berikutnya ditetapkan pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos 2025 belum masuk dalam pagu awal APBN 2026.
“Karena proses PPG dan sertifikasi dosen selesai setelah batas pengusulan anggaran, maka tunjangan profesi bagi lulusan tahun 2025 belum terakomodasi dalam pagu awal 2026. Oleh sebab itu, kami mengajukan anggaran tambahan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kamaruddin menyampaikan bahwa Menteri Agama telah menyampaikan usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan DPR. “Hari ini usulan anggaran tambahan telah disampaikan dan disetujui. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Saat ini, proses pengajuan ABT tengah berjalan dan sedang melalui tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah proses tersebut selesai, usulan anggaran akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
Jika persetujuan dari Kementerian Keuangan diperoleh, Kemenag akan segera memproses pencairan TPG dan TPD. Kamaruddin menargetkan tunjangan profesi dapat mulai dicairkan sekitar Maret 2026. “Pembayaran tetap terhitung mulai Januari 2026 sesuai ketentuan. Kami berharap pencairan dapat dilakukan sekitar Maret 2026,” jelasnya.
Kamaruddin menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci, akurat, dan berbasis data, mencakup nama dan alamat penerima tunjangan. Seluruh kategori pendidik diperhitungkan, mulai dari PNS, PPPK, hingga non-PNS.
Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD secara detail untuk memastikan pembayaran berjalan tepat sasaran.
“Penghitungan dilakukan secara menyeluruh bagi guru dan dosen lulusan PPG dan Serdos tahun 2025, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar tidak ada yang terlewat,” tuturnya.
Melalui pengajuan ABT ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memenuhi hak kesejahteraan guru dan dosen di bawah binaannya. Kemenag berharap proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga pembayaran tunjangan profesi tidak mengalami keterlambatan signifikan. (AR)
Kampus Desa Mendunia!
#UINSaizu #UINSaizuMaju #UINSaizuUnggul #UINSaizuPurwokerto #KampusDesaMendunia