Aspirasi Umat Muslim dalam Pembentukan KUHP Baru: Catatan Kritis Dosen UIN Saizu tentang Tarik Ulur Moral, Agama, dan HAM


UINSAIZU.AC.ID- Dinamika demokrasi Indonesia diuji saat proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang berlangsung penuh gejolak. Pro dan kontra mewarnai pembahasan pasal-pasal kontroversial, terutama yang bersinggungan langsung dengan nilai-nilai moral dan agama.

Dalam atmosfer politik yang sarat tekanan, muncul kajian akademik penting dari kalangan perguruan tinggi Islam, salah satunya oleh Dr. Vivi Ariyanti, yang merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, bersama rekannya Dr. Supani.

Melalui riset berjudul "Examining Muslims' Aspirations in Drafting the New Criminal Code" yang dipublikasikan di Al-Manāhij Journal (2024), mereka merekam secara detail bagaimana umat Muslim turut mewarnai pembentukan KUHP Baru.

Penelitian ini tidak hanya menyoroti partisipasi kelompok keagamaan dalam proses legislasi, tetapi juga mempertanyakan seberapa besar aspirasi tersebut benar-benar diakomodasi negara.

Tarik Ulur di Gedung DPR: Antara Moralitas dan Kebebasan Sipil

Selama proses pembahasan RKUHP, ruang sidang Komisi III DPR RI tak pernah sepi dari perdebatan panas. Pasal-pasal tentang pornografi, penodaan agama, hingga perzinaan menjadi medan tarik menarik antara fraksi-fraksi politik, ormas keagamaan, aktivis perempuan, hingga seniman.

“Kita harus menghormati nilai-nilai agama mayoritas,” ujar salah satu anggota dewan dari partai berbasis Islam. Sementara itu, aktivis perempuan mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang harus tetap menjaga hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Menurut Dr. Vivi, situasi kala itu menunjukkan adanya fragmentasi nilai dalam masyarakat Indonesia yang plural. “KUHP Baru bukan hanya soal hukum positif, tetapi juga arena perebutan makna moral dalam kehidupan publik,” ungkapnya.

Aspirasi Muslim dalam Arus Legislasi

Penelitian Dr. Vivi dan Dr. Supani mengungkap bahwa kelompok Muslim memiliki andil besar dalam mendorong hadirnya pasal-pasal bernuansa agama. Namun demikian, tak semua aspirasi itu berasal dari satu suara yang homogen.

Perbedaan latar belakang organisasi keagamaan, usia, hingga kepentingan politik juga berperan dalam membentuk dinamika internal umat.

Beberapa kelompok menekankan pentingnya hukum yang merefleksikan syariat Islam, sementara kelompok lainnya lebih memilih pendekatan moderat dengan mempertimbangkan konteks multikultural bangsa.

“Partisipasi umat Muslim dalam penyusunan KUHP sangat aktif, namun perlu dikaji lagi apakah partisipasi ini inklusif atau justru menyisihkan suara kelompok minoritas,” jelas Supani dalam kajian yang sama.

Pro dan Kontra di Masyarakat Sipil

Tidak hanya di ruang parlemen, suara-suara dari masyarakat sipil pun nyaring terdengar. Aksi damai bertema “KUHP Jangan Kriminalisasi Warga” digelar di beberapa kota besar. Sebaliknya, di sejumlah daerah, kelompok keagamaan menggelar pengajian dan doa bersama sebagai dukungan terhadap pasal-pasal moralitas.

Fenomena ini mencerminkan bahwa KUHP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga medan kontestasi ideologi yang mencerminkan wajah kompleks masyarakat Indonesia.

Setahun Setelah Disahkan: Masih Banyak PR

KUHP baru resmi disahkan pada Januari 2023. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Mulai dari sosialisasi yang belum merata hingga potensi multitafsir terhadap beberapa pasal sensitif.

Dr. Vivi menekankan bahwa implementasi KUHP harus terus dikawal agar tidak melanggar prinsip keadilan sosial. “Hukum yang baik adalah hukum yang mampu melindungi semua warga negara, bukan hanya mayoritas,” tuturnya.

Penutup: Catatan Kritis Akademisi untuk Masa Depan

Catatan perjalanan pembentukan KUHP Baru ini menjadi cermin betapa pentingnya partisipasi publik, terutama dari kalangan akademisi dan masyarakat Muslim, dalam proses legislasi nasional.

Kajian-kajian seperti yang dilakukan Dr. Vivi Ariyanti dan Dr Supani menjadi sumbangsih penting bagi Indonesia yang ingin menyeimbangkan nilai religius, kemanusiaan, dan demokrasi.

KUHP Baru adalah cerminan kompromi sosial. Tapi kompromi itu harus adil, bukan dominasi satu nilai atas yang lain. (AR)

UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!
#uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju


https://uinsaizu.ac.id/aspirasi-umat-muslim-dalam-pembentukan-kuhp-baru-catatan-kritis-dosen-uin-saizu-tentang-tarik-ulur-moral-agama-dan-ham-1716