Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F)
- Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) adalah unit kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas sebagai pelaksana kegiatan ekstrakurikuler.
- Ketua UKM-F dipilih berdasarkan hasil musyawarah anggota di masing-masing UKM-F.
- Ketua UKM-F dalam menjalankan tugasnya berhak menyusun kepengurusan sesuai dengan AD/ART masing-masing.
- Pengurus UKM-F disahkan oleh dekan berdasarkan usulan dari Ketua UKM-F terpilih.
- UKM-F mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil keputusan musyawarah anggota.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada BEM-F melalui musyawarah anggota.
- Pembentukan UKM-F baru harus dengan izin dari dekan.
- Ketentuan pembentukan UKM-F baru diatur oleh aturan yang dibuat oleh Senat Mahasiswa Fakultas.