UIN SAIZU Kukuhkan Prof. Ridwan, Guru Besar Ilmu Hukum Islam
Purwokerto–Dr. H. Ridwan, M. Ag. dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam dan diberi gelar Profesor. Dokumen resmi pengangkatannya dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SK Kemendikbudristek) Nomor 58902/MPK.A/KP.05.01/2021 tentang kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. Dengan itulah, Prof. Dr. H. Ridwan, M. Ag. menjadi guru besar bidang ilmu hukum Islam pertama yang dimiliki oleh UIN SAIZU.
Sidang senat terbuka yang digelar pada Rabu (10/11), bertepatan dengan Hari Pahlawan sekaligus Dies Natalis UIN SAIZU ke-59, digelar secara blended system yaitu selain dihadiri oleh segenap tamu undangan terbatas di Auditorium UIN SAIZU juga disiarkan secara langsung (live) melalui kanal resmi UIN SAIZU seperti Youtube dan Instagram.
Pengukuhan dilakukan oleh Rektor UIN SAIZU, Dr. H. Moh. Roqib, M. Ag. dan disaksikan oleh segenap tamu undangan yaitu sejumlah civitas akademika UIN SAIZU, para pimpinan perguruan tinggi, pimpinan ormas Islam, sejumlah pejabat sipil di wilayah Banyumas, serta dihadiri pula oleh kerabat dekat Prof. Dr. H. Ridwan, M.Ag.
Dalam pengantarnya, Ketua Senat UIN SAIZU, Dr. Abdul Wachid B.S.,S.S., M. Hum., menyampaikan apresiasinya pada Prof. Ridwan yang telah berhasil menuai hasil dari kerja keras dan keistiqamahannya dalam belajar serta menempuh kerja intelektual sehingga mampu mencapai jenjang tertinggi dari jabatan fungsional dosen, yaitu sebagai Guru Besar.
“Sebagai seorang pakar dalam bidang ilmu hukum Islam, Prof. Dr. H. Ridwan, M.Ag. merupakan figur yang sangat tekun dan kreatif mengembangkan metode serta pendekatan dalam pengambilan hukum (syariat) Islam,” tuturnya.
Pada sambutannya, Rektor UIN SAIZU, Dr. H. Moh. Roqib, M. Ag. menyampaikan harapan pada Prof. Ridwan agar dapat memaksimalkan perannya dalam kemaslahatan dan kemanfaatan untuk umat, baik peran secara individual (fardiy) maupun secara kolektif (jama’iy) setelah dikukuhkan menjadi Guru Besar.
“Kewajiban sosial-akademik pertama Prof. Ridwan bersama segenap Guru Besar UIN SAIZU lainnya adalah menularkan ‘virus guru besar’ pada para dosen UIN SAIZU yang lain. Akselerasi Guru Besar di UIN SAIZU terus digelorakan dengan semangat dan slogan ‘semua dosen UIN idealnya bergelar doktor dan yang sudah (bergelar,red.) doktor belum akan pensiun sebelum menjadi profesor’. Semoga diijabah Allah Swt.” pungkasnya.
Dalam orasi ilmiah berjudul “Pergeseran Hukum dan Prosedur Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia (Refleksi Metodologis Kajian Hukum Islam Interdisipliner,” Prof. Ridwan menyampaikan beberapa hal penting tentang pandemi Covid-19 dan dampaknya pada hukum dan prosedur ibadah agama Islam. Sebab, menurutnya, menanggulangi dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan medis saja, tetapi perlu pendekatan religius. Dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19 bersifat multidimensi sehingga pendekatan untuk mengatasi masalah COVID-19 juga harus multiperspektif.
Prof. Ridwan juga menjelaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan memiliki adaptabilitas yang tinggi dalam merespons perubahan sosial yang disebabkan oleh Covid-19 dengan argumen hukum kedaruratan. Doktrin hukum Islam melalui fatwa-fatwa MUI menjadi instrumen penting untuk membangun persepsi dan keyakinan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perintah agama.
“Di hadapan pandemi, hukum Islam telah hadir memerankan dirinya sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial (Islamic law as a tool of social engineering) dengan mengarahkan masyarakat muslim Indonesia untuk bisa beradaptasi dengan situasi pandemi COVID-19 dengan melahirkan konstruksi hukum baru dan perubahan prosedur serta tata cara peribadatan yang baru. Pola-pola ijtihad hukum Islam dengan multiperspektif, multidisipliner, dan multipihak harus selalu dihidupkan dengan pola ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) untuk mengawal dinamika ajaran Islam dalam spektrum masyarakat yang selalu berubah,” jelasnya. (Tim Media 2021)