UIN SAIZU Kolaborasi dengan IAIN Kudus Gelar Konferensi International
Purwokerto— UIN SAIZU Purwokerto dan IAIN Kudus menggelar International Conference on Law, Sharia, and Society dengan tema ‘Development of Law, Sharia, and Society in digital Era.’ Konferensi ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Cloud Meeting dan Livestreaming Youtube, (04/11/2021).
Konferensi International ini menghadirkan Narasumber Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, seorang President Asian Society of Sharia Economic Law in the ASEAN; Dr. Fatin Said Al Zadjali, Head Islamic Finance CBFS (College of Banking and Financial Studies) Oman; Prof. Dr. Dra. Sulistyowati, M.A Professor of Legal Anthropology Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Kepala Department of the VanVollenhoven Institute Law Governance and Society Leiden University Belanda.
Hikmahanto menyampaikan bahwa ekonomi syariah Asean belum berkembang dengan baik karena belum adanya inisiatif atau ide tentang suatu perjanjian dalam lingkup hukum ekonomi Syariah. Hal ini merupakan kesempatan bagi Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, atau negara lainnya untuk memberikan cara agar Asean memiliki perjanjian dalam bidang ekonomi Syariah.
Sementara itu, Fatin Said menyampaikan tentang hubungan antara Artificial Inteligence (AI) dan keuangan.
“Bahwa jika seorang customer melakukan hal yang mencurigakan dalam transaksi keuangan, maka artificial intelligence akan dapat mendeteksi apa yang dilakukan oleh si customer ini. Maka dari itu, sangatlah penting penggunana AI ini dalam dunia finance, karena AI berisi tentang natural language dan machine learning yang memudahkan dalam hal finance,” jelasnya.
Rektor UIN SAIZU Dr. H. Moh. Roqib, M.Ag menyampaikan opening speechnya tentang hubungan ijtihad dengan kepastian hukum yang tidak keluar dari ajaran agama Islam.
“Tidak ada kata tertutup untuk berijtihad. Jika tidak bisa ijtihad individual, maka ijtihad bisa dilaksanakan kolektif. Jika tidak mampu memenfaatkan kemampuan diri, maka bisa memanfaatkan media yang canggih saat ini yaitu media digital,” ungkap Moh. Roqib.
“Era digital sangatlah membantu dalam penyelesaian masalah atau kasus dan tentunya tetap ada kepastian hukum di dalamnya serta tidak keluar dari ajaran agama,” pungkasnya.
(Tim Media 2021)