TINDAKLANJUTI SE SEKJEN KEMENAG, 43 PEGAWAI IAIN PURWOKERTO DIANGKAT DALAM JABATAN PELAKSANA
Sebagai bentuk tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 16715/SJ/B.II.3/Kp.09/04/2019 tentang Penetapan Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, Rektor IAIN Purwokerto mengangkat 43 PNS yang sebelumnya merupakan JFU (Jabatan Fungsional Umum), terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021 diangkat menjadi Jabatan Pelaksana. Penentuan Jabatan baru didasarkan pada kualifikasi pendidikan, kompetensi pegawai serta kebuutukan institusi dengan mempertimbangkan kelas jabatan yang dimiliki.
Dalam rapat penentuan Jabatan Pelaksana, yang dihadiri oleh pimpinan IAIN Purwokerto disebutkan bahwa perubahan jabatan dari Fungsional Umum menjadi Jabatan Pelaksana tidak merubah kelas jabatan yang dimiliki oleh PNS tersebut.