Syufaat: Sertifikasi CHSE Reliable dengan Pariwisata Halal
Mataram,- Tampil di room meeting 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat, Dr.H. Syufa’at, M.Ag., dosen Fakultas Syariah yang juga Kaprodi S.2 Hukum Ekonomi Syariah mempresentasikan paper dengan judul Implementation of Chse Certificate for Tourism Object Management in Banyumas (Halal Tourism Perspective), hari kedua, Jum’at (21/10). Syufaat menjadi satu-satunya dosen dari UIN SAIZU yang terpilih dalam call paper AICIS pada tahun ini.
Dalam paparannya, syufaat menyampaikan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) itu adalah sertifikat yang diberikan oleh menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi intinya semua pelaku usaha dalam bidang pariwisata, kuliner, perhotelan, café, restoran itu harus mempunyai sertifikat CHSE. Tempat-tempat obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Banyumas itu sudah mempunyai seritifkat CHSE kecuali Balai Maskemambang, itu karena masih dalam proses. Mengapa ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif, ini untuk menjaga pariwisata global itu kan harus memperhatikan aspek-aspek setelah pandemic harus memenuhi berbagai unsur, seperti unsur kebersihan, kesehatan, keamanan dan instrument lainnya, itu adalah salah satu regulasi yang diberikan oleh menparkeraf. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama yang mau mengunjungi obyek-obyek wisata, harus diperhatikan unsur-unsur yang diberikan oleh Mennparkeraf, dan kajiannya berkenaan dengan perspektif halal tourism, jadi ini adalah industri halal yang sebentar lagi tahun 2024, akan diterapkan oleh pemerintah yang meliputi food, fashion, industry finance/keuangan, pariwisata, kosmetik, farmasi itu semua juga harus mengacu kepada halal industri. Dan itu tujuannya untuk menjaga, menjamin kepada masyrakat bahwasanya pelaksanaan yang ada dilapangan itu harus benar-benar tersertifikasi.
“Serfitikasi CHSE untuk industri pariwisata, sudah reliable dengan ketentuan Dewan Syariah MUI yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2024, maka dari itu penyelenggara pariwisata atau perhotelan atau kuliner harus memiliki sertifikat dan terjamin,” tutur Syufaat. “Dari hasil penelitian di lapangan, Pemerintah Daerah Banyumas pro aktif sangat mendukung karena ini salah satu persyaratan pengelola pariwisata atau usaha-usaha industri kereatif harus punya itu, jadi semua menerima karena terbukti semua obyek wisata yang dikelola oleh pemda banyumas sudah memiliki sertifikat CHSE,” lanjut Syufaat.
Lebih lanjut Syufaat memaparkan bahwa masyarakat sekarang telah meiliki kesadaran terkait bagaimana memilih pariwisata, kuliner, fashion halal, dan ini telah menjadi sebuah isu global. Karena justru Negara-negara non muslim seperti Australia, Brazil, Thailand itu sudah menyongsong ini dan mengantisipasi dengan melakukan standar seperti di Thailand. Standar hotel itu disyari’ahkan, dan itu luar biasa, turis-turis dari Timur Tengah ingin ada kepastian syariah nya itu. Jadi ini sangat prospek, justru kita Negara mayoritas muslim, sebagai pangsa besar, harus menyongsong regulasi itu, dan akan menjadi trust masyarakat global kalau berkkunjung atau traveling ke Indonesia.