Songsong Pemilu 2024, Prodi HTN UIN SAIZU Gelar Kuliah Umum Jaga Integritas Demokrasi
Purwokerto—Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU) menggelar kuliah umum “Peluang dan Tantangan Pemilu 2024: Menjaga Integritas Demokrasi sebagai Pilar Kedaulatan Rakyat.” Kuliah umum ini dilaksanakan di Hall Perpustakaan UIN SAIZU dan diikuti oleh seluruh civitas akademika Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, (03/06/2022).
Kuliah umum ini menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang Pemilu yaitu Kepala Pusdiklat BAWASLU RI (Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) Ibrahim Malik Tanjung, SH., M.SI.
Dekan Fakultas Syariah Dr. Supani, M.A., mengatakan bahwa kuliah umum merupakan agenda rutin tahunan Fakultas Syariah.
“Kuliah Umum adalah agenda rutin tahunan Fakultas Syariah dan kali ini kami bekerjasama dengan BAWASLU untuk mendiskusikan tentang peluang dan tantangan dalam Pemilu 2024. Hal ini sangat penting sekali khususnya bagi mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara untuk menambah informasi dan menambah pengetahuan tentang peluang dan tantangan Pemilu yang akan dilaksanakan,” jelasnya.
Ibrahim Malik Tanjung menyampaikan bahwa Pemilu berintegritas itu dibagi menjadi 2 yaitu integritas proses dan integritas hasil.
“Dalam Pemillu yang berintegritas, orientasinya adalah integritas proses yaitu penanganan pelanggaran dan sengketa proses, sedangkan integritas hasil adalah perselisihan/sengketa hasil. Pemilu yang mampu menjaga kedaulatan rakyat secara genuine berdasarkan prinsip kesetaraan hak pilih (equal suffrage) dan kepastian hukum (legal certainty),” ungkapnya.
Menurut Ibrahim Malik Tanjung, integritas Pemilu diperlukan agar keseluruhan penyelenggaraan Pemilu berlangsung dalam suasana yang penuh dengan keadilan dan kejujuran.
“Integritas Pemilu diperlukan agar keseluruhan penyelenggaraan Pemilu baik proses maupun hasil Pemilu dapat dipastikan berlangsung dalam suasana yang penuh dengan keadilan dan kejujuran. Keadilan Pemilu merupakan instrument penting untuk memastikan terciptanya integritas Pemilu baik dalam bentuk sarana pencegahan, penindakan melalui penerapan hukuman atau koreksi maupun mekanisme alternatif yang berbasis pada kesepakatan para pihak yang terlibat dalam sengketa Pemilu,” pungkasnya.
(Humas 2022)