SKD CPNS KEMENTERIAN AGAMA WILAYAH JAWA TENGAH TAHUN 2021, CEK JADWAL DAN LOKASI
Jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap III Kementerian Agama (Kemenag) telah dirilis pada Website Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat (8/10/2021). Pada pengumuman tersebut, SKD CPNS Kemenag 2021 di tahap III untuk Wilayah Jawa Tengah titik lokasi ujian SKD di GOR Pandanaran Wujil Jl. Kauman No.12, Setiggen, Wujil, Kec. Bergas, Semarang, Jawa Tengah 50552
SKD CPNS Kemenag tahap III di titik lokasi Jawa Tengah akan dilaksanakan mulai 24 sampai dengan 28 Oktober 2021. Berikut jadwal dan alamat lengkapnya sesuai dengan yang tercantum di Pengumuman Nomor: P-4642/SJ/B.11.2/KP .00.2/10/2021
Bagi pelamar yang mendapatkan lokasi ujian di titik lokasi tersebut dapat melihat jadwal, sesi, dan ruangan di link berikut:
Syarat Pakaian Peserta SKD CPNS Kemenag 2021
Aturan berpakaian formal telah menjadi persyaratan umum dalam pelaksanaan seleksi SKD CPNS 2021. Untuk dapat mengikuti ujian, peserta diwajibkan mengenakan pakaian sesuai dengan syarat yang ditetapkan instansi, lembaga, maupun kementerian.
Di Kemenag sendiri syarat pakaian yang harus dikenakan oleh peserta SKD CPNS 2021 meliputi:
- Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab ), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan
- Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
Syarat Dokumen dan Perlengkapan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021
Selain syarat berpakaian, panitia seleksi CPNS Kemenag juga mensyaratkan sejumlah dokumen dan perlengkapan yang harus dibawa peserta SKD ke lokasi ujian. Syarat-syarat dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
- Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1 x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
- Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
- Alat tulis pribadi (pensil kayu);
- Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizerlalat bantu gerak).
- Khusus bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa bukti telah divaksin COVID-19 dosis pertama berupa surat vaksin, sertifikat vaksin atau aplikasi pedulilindungi yang sudah tertera sertifikat vaksin.
- Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari pihak yang berwenang.