SE MENTERI AGAMA NO 5 TAHUN 2022, WUJUD IKHTIAR PENGUATAN KEHARMONISAN DAN KEDAMAIAN
Menanggapi ramainya pemberitaan di media massa cetak dan elektronik, terkait dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022, di temuai sela – sela kesibukan Rektor UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, beliau menyampaikan respon pemberitaan yang hari – hari ini hangat di masyarakat.
“Surat Edaran Menteri Agama R.I Nomor 5 tahun 2022 yang kemudian ada penjelasanya melalui wawancara, di edaran tersebut membahas atau menyampaikan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang dalam deskripsinya intinya disitu menjelaskan mengenai pengaturan pengeras suara luar dan dalam, agar tercipta suasana harmonis, teduh dan nyaman. Selama ini memang terkesan ada sahut menyahut atau suara yang bersamaan antara mushola / masjid yang satu dengan yang lainnya, karena suara-sura ini terasa gaduh kurang terasa nyaman di dengar, terkesan kurang harmonis dan tenang,” Ungkap Rektor
Rektor juga menyampaikan bahwa beliau disamping sebagai Rektor juga Ketua FKUB Kab. Banyumas pernah ada yang mempersoalkan terkait pengaturan pengeras suara yang dimiliki masjid dan msuhola, maka dengan adanya Edaran Menteri Agama ini, tentu menjadi pedoman yang hendaknya di taati bersama demi menjaga keharmonisan dan ketenangan di masyarakat.
“Sebagai Rektor UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mendukung Edaran Menteri Agama berikut penjelasannya sekalipun ada penjeleasan yang disampaikan oleh Gus Menteri Yaqut ini ada kaitannya contoh yang disampaikan dengan anjing yang menggongong, ini sebuah contoh kegaduhan yang akan mudah dipahami, jika contoh tersebut di dengar ini benar-benar mengganggu, anjing menggongong yang suara bertubi – tubi di beberapa tetangga yang memiliki anjing ini akan mengganggu dalam kontek gangguan. Kalau ada orang yang mempersoalkan Menteri menyamakana antara suara gonggongan anjing dengan suara adzan itu salah kaprah, berlebihan dalam merespon sebuah contoh,” kata Rektor.
“Kira-kira apa yang disampaikan oleh Menteri, kaitannya bagaimana kita menguatkan harmonitas, menguatkan keadamaian dan menguatkan ketenangan. Penguatan ini bisa sesama muslim, atau antar umat beragama, antar satu dengan yang lain. Beberapa hal yang bisa dikatakan mengganggu, seperti bacaan ayat suci al quran terlalu lama, atau puji-pujian yang terlalu lama atau shalawatan, padahal disampingnya ada anak-anak pesantren yang sedang mengaji, ini tentu mengganggu karena dengan adanya suara-suara tersebut, santri tidak mampu mendengar dengan baik penjelasan dari ustadz atau kiai. intinya Menteri Agama melalui surat edaran ini dalam rangka ingin menguatkan adanya kedamaian, keharmonisan, tenggang rasa antar sesama kita, baik seagama maupun antar agama. Kaitannya dengan ibarat – ibarat itu, hanya sekedar contoh dalam menjelaskan supaya lebih mudah dipahami, terakhir perlu disampaikan kita sebagai bagian yang meyakini keimanan kepada Allah SWT dan hari akhir, itu wajib menghormati tetangga, menghormati tamu dan menjaga lesan yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW Man kana yu’minu billahi wal yaumil akhiri fal yaqul khairan au liyasmut. Ucapkan yang baik, bila tidak mampu maka jangan menggangu apakah itu suara atau yang gangguan yang lain, au liyasmut, atau diam,” Pungkas Rektor.